Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Dari Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang
Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan bulan Desember 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (18/12). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menutup rangkaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Serang, Kota Serang, Kamis (18/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan empat kali dalam satu tahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan hari ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di Kejaksaan Negeri Serang, kegiatan ini rutin dilaksanakan empat kali dalam setahun, dan pelaksanaan kali ini merupakan pemusnahan terakhir di tahun 2025, yaitu pada bulan Desember,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah selesai seluruh tahapan proses hukumnya hingga Desember 2025. Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta insan pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pemusnahan kami laksanakan secara terbuka dengan mengundang Forkopimda, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media, sebagai wujud keterbukaan publik dalam penyelesaian barang bukti perkara pidana,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya lebih dari 100 item dari berbagai jenis perkara. Dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Serang memusnahkan sabu seberat 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, serta tembakau sintetis seberat 37,6 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras dan psikotropika berupa 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer yang peredarannya dilarang tanpa izin.
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga mencakup barang bukti tindak pidana umum lainnya. Di antaranya dua buah koper, sejumlah telepon genggam, 15 senjata tajam, delapan kunci letter T, 16 potong pakaian, serta 19 unit timbangan digital. Barang bukti terkait perkara kejahatan ekonomi turut dimusnahkan, berupa puluhan karung beras dari berbagai merek, mulai dari enam karung beras merek KM, 26 karung beras merek RI, 16 karung beras merek Rojo Lele, hingga 33 karung beras merek Cap Kembang.
Selain itu, Kejari Serang juga memusnahkan berbagai peralatan pendukung kejahatan, seperti sekop besar dan kecil, mesin jahit, timbangan, rol, tusukan beras, singkup, sapu, ember penampungan beras, literan, kikisan beras, hingga kotak beras.
Punia menegaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara-perkara yang sudah tidak memiliki upaya hukum lanjutan. Perkara yang sebelumnya masih dalam proses banding maupun kasasi, namun telah dinyatakan inkracht hingga Desember 2025, seluruh barang buktinya dieksekusi pada pemusnahan kali ini.
“Artinya, perkara-perkara tersebut sudah selesai secara hukum dan tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan. Karena itu, barang buktinya wajib dieksekusi sesuai ketentuan,” katanya.
Terkait jenis perkara yang paling mendominasi sepanjang tahun 2025, Punia menyebut Kejaksaan Negeri Serang telah memiliki data statistik resmi. Namun, untuk rincian lebih lanjut nanti akan dilakukan konferensi pers untuk tahun 2025. (ald)
Sumber:

