Bangunan Kuno dengan Area Pelayanan Sempit, Mengunjungi Kantor Desa Gintung yang Masih Numpang di Tanah Pemkab
SEMPIT: Kantor Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, numpang di tanah Pemkab Tangerang dengan bangunan kuno dan area pelayanan yang sempit, Senin, 24 November 2025.-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, SUKADIRI — Kantor Desa Gintung, Kecamatan SUKADIRI, Kabupaten Tangerang, berdiri sebagai potret getir ironi pelayanan publik. Tidak hanya area pelayanan yang sempit, kantor desa ini juga masih menumpang di tanah milik Pemkab Tangerang.
Kantor desa adalah pusat administrasi yang melayani ribuan warga. Di sisi lain, operasionalnya dijalankan di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan kondisi bangunan yang kuno. Kisah Desa Gintung adalah cerminan perjuangan perangkat desa dalam memberikan pelayanan optimal di tengah keterbatasan fisik dan administratif yang bertahun-tahun belum terurai.
Berbeda dengan Desa Buaran Jati yang pernah menghadapi masalah sengketa lahan, Kantor Desa Gintung menempati aset milik Pemkab Tangerang. Status itu, meski memberikan kepastian legal bahwa mereka tidak akan digugat dan diusir oleh pihak perorangan atau swasta, namun justru menimbulkan masalah lain, yakni kewenangan pembangunan menjadi terbatas.
Kepala Desa (Kades) Gintung Amsuri menjelaskan, status pinjam pakai ini membuat Desa Gintung kesulitan mengalokasikan dana desa untuk merenovasi besar atau pembangunan kantor baru.
“Kami sudah punya lahan seluas 500 meter persegi, tapi statusnya aset Pemkab. Karena bukan aset desa, kami kesulitan mengucurkan alokasi Dana Desa untuk merenovasi total. Kami hanya bisa melakukan perbaikan ringan saja,” jelasnya, Senin (24/11).
Menurutnya, situasi ini menciptakan titik macet anggaran. Desa Gintung memiliki dana, tetapi terbentur regulasi daerah. Sementara Pemkab Tangerang yang memiliki aset (tanah) ini belum memproyeksikan anggaran untuk pembangunan kantor di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, disampaikan Amsuri, tak hanya masalah status tanah, kondisi fisik bangunan Kantor Desa Gintung disebut orang-orang sudah ketinggalan zaman alias kuno, dibandingkan dengan kantor-kantor desa lain.
“Area pelayanan dan ruang tunggu warga sangat sempit dan tidak memadai. Kondisi ini sering kali memaksa warga harus berdesakan atau menunggu di luar ruangan pelayanan,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, sisa luas area pelayanan hanya cukup untuk dua kursi tunggu dengan kapasitas delapan orang. Diletakkan di sisi pojok kanan dan kiri ruangan.
Kondisi ini merusak citra layanan publik. Kantor desa yang seharusnya menjadi garda terdepan administrasi yang nyaman dan modern malah memberikan kesan seadanya kepada masyarakat di Desa Gintung yang mulai heterogen.
Warga Gintung berharap Pemkab Tangerang dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Bukan hanya sekadar memberikan status penggunaan untuk kantor desa, tetapi juga mengalokasikan anggaran pembangunan fisik kantor yang representatif.
Alternatifnya, Pemkab memproses hibah aset agar tanah tersebut menjadi aset milik desa sehingga alokasi Dana Desa atau anggaran dari sumber lain dapat digunakan secara leluasa untuk merenovasi besar atau pembangunan kantor baru.
Kantor Desa Gintung adalah wajah pemerintahan di tingkat akar rumput. Sudah saatnya kantor ini tidak lagi beroperasi di bawah bayang-bayang status pinjaman dan bangunan kuno, melainkan berdiri kokoh sebagai simbol kemajuan dan pelayanan prima bagi seluruh warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (zky)
Sumber:
