BJB NOVEMBER 2025

PSEL TPA Jatiwaringin Dibiayai Penuh BP Danantara

PSEL TPA Jatiwaringin Dibiayai Penuh BP Danantara

TPA Jatiwaringin, di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 10 November 2025.(Zakky Adnan/Tangerang EKspres)--

Lanjut Hari, pemerintah daerah secara anggaran untuk program PSEL tidak mengeluarkan biaya atau investasi awal di perusahaan pengelola. Pemkab Tangerang akan mendapatkan saham kosong yang dihitung dari lahan 5 hektare yang digunakan PSEL di TPA Jatiwaringin. ”Nanti salah satu poin di perjanjian kerjasama itu kita dapat deviden. Listrik akan dijual ke PLN itu sepenuhnya kewenangan BP Danantara dan investor,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala TPA Jatiwaringin Jaya Gemi, melalui Kasubag TU TPA Jatiwaringin Dude Satwaludin menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang memandang perlu dilakukan pembangunan fisik dan non fisik.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 490 Tahun 2025, tentang Penetapan Belanja Tidak Terduga Penanganan Darurat Sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi, pekerjaan persiapan pekerjaan galian timbunan dan pemadatan, pekerjaan perkuatan, pekerjaan lapisan kedap, pekerjaan pipa, dan pekerjaan bronjong.

”Perluasan mencapai 13.292 meter persegi pada 2023. Perluasan mencapai 6.043 meter persegi pada 2024. Nah, kalau yang 2025, kami belum terima data perluasannya dari Perkim (Dinas Perumahan Permukiman dan Perumahan),” jelasnya, Senin.(10/11).

Pantauan wartawan di akses jalan menuju TPA Jatiwaringin, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang sedang melaksanakan kegiatan lanjutan rekonstruksi Jalan Jati Talang, Desa Buaran Jati - Gintung Pulo - Pulo Ceger, Kecamatan Sukadiri.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, secara terori terkait biaya pendukung itu memang dari anggota pemda yang terlibat dan ditunjuk. 

”Karena informasinya Danantara hanya menggunakan perhitungan investasi itu untuk khusus area pengolahan saja. Jadi, jalan dan lainnya itu akan menjadi beban daerah dan berdasarkan konsep aglomerasi otomatis bersama tapi, besarannya belum tahu dan kita akan rapat lagi,” ujarnya, Senin, (10/11).

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, belum lama ini Gubernur Banten dan Kepala 3 daerah di Tangerang Raya telah bertemu semua. ”Kemarin mengawali itu bertemu semuanya, ini masih sangat dinamis karena kita mengikuti arahan pusat seperti apa dan kita benar-benar mengikuti bagian dari grup aglomerasi,” tambahnya.

Terkait kebutuhan sampah yang diperlukan dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk PSEL adalah 1000 ton sampah setiap hari. Terkait hal itu, Bambang Apul mengaku pihaknya tidak bisa bilang dan tidak tahu kebutuhan sampah yang diperlukan pemerintah pusat.

”Yang pasti saat ini yang disampaikan konsepsnya sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 di Danantarakan sudah mengeluarkan syarat minimal, baik itu luas lahan untuk pengembangan, bahan sampahnya, petetapan harga trading listriknya,” tuturnya.

Menurutnya, produksi sampai dari Kota Tangsel setiap hari saat ini adalah 1000 ton. Dimana nantinya yang diuntungankan dari proyek sampah jadi energi listrik adalah masyarakat. ”Karena dalam tanda petik bersampah selama mengikuti ekosistem yang akan diciptakan mulai dari rumah, kita melakukan pemilahan, maka kota tidak akan ada TPA seperti saat ini open dumping,” tuturnya.

”Dan kita saat ini sedang mencoba mengikuti arah dari pembinaannya Kementrian Lingkungan Hidup untuk tidak boleh open dumping, lebih kearah sanitary landfill, kontrol landfill, MRF dan lainnya,” ungkapnya.

Bambang Apul menuturkan, nantinya listrik yang dihasilkan berdasarkan konsep Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mengelola adalah tetap Danantara. ”Danantara ini yang akan menjadi HUb dengan para anggota konsorsium yang ditunjuk yang ditunjuk Danantara dan nanti akan bertransaksi dengan PLN dan daerah tidak ikut sama sekali,” jelasnya.

Proyek aglomerasi PSEL Tangerang Raya tersebut kemungkinan paling cepat akan mulai dibangun awal 2026. Namum, bila berbicara konsep Perpres Nomor 109 Tahun 2025 memang pemda itu tidak terlibat didalam proses teknis secara langsung tapi, hanya diwajibakan menyediakan lahan, pastikan sampah jumlah minimal.”Karena konsep Tangerang Raya oleh KLH didorong menjadi aglomerasi berarti bersama-sama ada MoU dilevel provinsi,” tutupnya.(sep-zky-bud)

Sumber: