BJB FEBRUARI 2026

Dewan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Dewan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Suasana pulang kerja buruh pabrik produsen sepatu di Kota Tangerang.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto meminta perusahaan membayar THR tepat Waktu. Menurut Turidi, idealnya pa­ling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum masa libur kerja dimulai. 

Hal tersebut penting agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan menje­lang Lebaran.

Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra ini meng­imbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang agar segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para kar­yawan menjelang perayaan Idulfitri.

“Karena kebutuhan THR ini untuk membeli baju, ma­kanan, dan kebutuhan lain­nya. Sehingga kita berharap satu minggu sebelum hari H Lebaran, THR sudah bisa diberikan kepada seluruh karyawan di tempat kerja ter­sebut,” ujar Turidi saat di­temui TANGERANGEKSPRES.ID, belum lama ini.

Selain itu, ia juga mengi­ngatkan perusahaan agar me­ngatur jadwal kerja dan produksi dengan baik selama periode libur panjang Idulfitri, sehingga kegiatan operasional tetap berjalan tanpa meng­ganggu proses produksi. 

“Jangan sampai libur pan­jang Lebaran atau Idulfitri ini menjadi masalah berkaitan dengan produksi. Maka pe­nga­turannya harus sudah bisa dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Turidi turut mengapresiasi langkah Dinas Ketenaga­ker­jaan (Disnaker) Kota Tange­rang yang membuka Posko Pengaduan THR. Menurutnya, ke­beradaan posko tersebut merupakan langkah strategis untuk menampung keluhan pekerja apabila terdapat pe­rusahaan yang lalai atau tidak membayarkan hak tunjangan hari raya.

“THR ini adalah momentum berbagi di hari raya. Kita harapkan dengan adanya THR, para pekerja bisa me­menuhi kebutuhan menjelang Lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan hak pekerja atau buruh ter­penuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Ta­nge­rang Ujang Hendra Guna­wan menjelaskan, dalam su­rat edaran tersebut dite­gaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

“Kita meminta perusahaan untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tandas Ujang. (ziz)

Sumber: