Kapolres Tangsel Larang Polisi Terima Parsel Lebaran
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo melarang seluruh anggotanya menerima hadiah, parsel maupun uang tunjangan hari raya (THR) selama momentum Idul Fitri 2026.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Saya melarang anggota saya menerima hadiah dalam bentuk apa pun selama momentum Idul Fitri 2026,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3).
Boy menjelaskan, perayaan lebaran kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memberikan bingkisan kepada kerabat maupun rekan kerja. Namun bagi anggota kepolisian, tindakan menerima pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu menegaskan seluruh personel di lingkungan Polres Tangsel dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
“Kami berupaya menjunjung tinggi integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penolakan hadiah, parsel maupun uang pada momen Lebaran merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah praktik suap dan gratifikasi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku anggota kepolisian di lapangan. Jika menemukan oknum polisi yang memanfaatkan momen Lebaran dengan meminta THR, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian di nomor 110.
“Jika ada oknum yang meminta THR, silakan dilaporkan melalui layanan 110,” jelasnya.
Boy menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Larangan ini menjadi bagian dari upaya internal kepolisian untuk mencegah praktik gratifikasi, terutama pada momen hari raya yang sering dimanfaatkan sebagai ajang pemberian hadiah kepada pejabat atau aparat negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, dukungan serta kepercayaan masyarakat merupakan hal yang paling berharga bagi institusi kepolisian. “Dukungan dan kepercayaan masyarakat adalah hadiah terbaik bagi kami,” terangnya.
Diketahui, saat awal menjabat sebagai Kapolres Tangsel, Boy juga melaporkan penerimaan gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat Kapolres kepada KPK.
Setelah menerima laporan tersebut, KPK menetapkan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut. Ponsel tersebut menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi terkait.
Sumber:

