BJB NOVEMBER 2025

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Keluarga mengangkat keranda jenazah Antasari Azhar menuju tempat peristirahatan terakhir di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONGUTARA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Antasari tutup usia pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

Mantan Ketua lembaga antirasuah tersebut meninggal dunia lantaran sakit dan terinfeksi virus. Jenazah Antasari pada hari yang sama langsung dikebumikan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung tersebut meninggal dunia pada usia 72 tahun. Antasari meninggalkan satu istri, dua anak dan tujuh cucu.

Menantu Antasari Azhar, Ardiansyah mengatakan, sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di rumah sakit,  namun dokter memperbolehkannya untuk pulang. "Kondisinya membaik terus diperbolehkan pulang. Maka kami bawa pulang dan pas pagi-pagi kondisinya kritis, mungkin sudah umur," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Ardiansyah menambahkan, sebelum meninggal almarhum sempat bicara kepada keluarga dan dirinya ingin meninggal di rumah. "Dia ingin meninggal di rumah. Almarhum bilang ke saya ingin meninggal di rumah, dia ingin pulang," tambahnya.

Dirinya mewakili pihak keluarga mohon maaf atas kesalahan-kesalahan almarhum selama hidupnya. Terlebih selama almarhum menjabat Ketua KPK maupun Kejaksaan. "Saya dan keluarga mohon doanya kepada rekan-rekan media dan masyarakat mudah-mudahan almarhum husnul khotimah," jelasnya.

Diketahui, sebelum diberangkatkan menuju San Diego Hills untuk dimakamkan, Antasari disalatkan terlebih dahulu di Masjid Asy-Syarif BSD Serpong. Salat dihadiri oleh pihak keluarga, sejumlah tokoh penting dan lainnya.

Diketahui, Antasari merupakan pria kelahiran 18 Maret 1953. Pada 18 Desember 2007, Antasari terpilih menjadi Ketua KPK. Pada 2009 ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. 

Antasari divonis 18 tahun penjara dan ia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo dan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Kemudian Antasari bebas murni pada 2017. Begitu bebas Antasari langsung pulang ke rumahnya, dimana rumah tersebut merupakan tempat dimana ia menghembuskan nafas  terakhirnya. (bud)

 

Sumber: