Tuntaskan Sertifikat Tanah, Baru 8 Ribu Bidang yang Akan Diterbitkan

Tuntaskan Sertifikat Tanah, Baru 8 Ribu Bidang yang Akan Diterbitkan

TANGERANG – Persoalan tanah kerap menjadi polemik. Hal ini disebabkan banyaknya bidang tanah yang belum memilliki sertifikat. Baik tanah milik per orangan, badan hukum maupun punya pemerintah sendiri. Walikota Arief R Wismansyah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan sertifikat pada semua bidang tanah yang ada di Kota Tangerang. Terutama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang lengkap sertifikat  pada tahun depan. Arief meminta persoalan tanah yang menjadi polemik di masyarakat termasuk pemerintah, segera diselesaikan oleh BPN Kota Tangerang. "Kita ingin 2019 Kota Tangerang sebagai Kota yang Lengkap Sertifikat," ujarnya saat memimpin rapat di hadapan seluruh camat dan lurah se-Kota Tangerang yang dihadiri para pejabat BPN, Selasa (30/10). Berdasarkan data yang dipaparkan BPN Kota Tangerang, ada 70 ribu lebih bidang tanah di Kota Tangerang. Namun, yang siap dikeluarkan sertifikatnya hanya 8 ribu. "Kenapa masalahnya? Apakah kelengkapan yang kurang atau apa, sekarang kan dipermudah syaratnya makanya kita undang BPN," ucap Arief. Masalah kelengkapan memang menjadi masalah terbesar. Persyaratan yang dahulu banyak sekarang diringkas dan dipermudah. Arief mengingatkan agar jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari. "Ini jadi kekhawatiran teman-teman. Sekarang lurah suruh buat surat keterangan sendiri, makanya kita pengen ada kepastian hukum. Bagaimana lurah saat membuat surat keterangan itu ketentuannya seperti apa harus jelas,” tukasnya. Agar di waktu sisa yang ada semakin banyak sertifikat tanah yang diterbitkan, Pemkot Tangerang pun menyetujui Pajak BPHTB bisa terhutang. "Kita approve untuk pajak BPHTB bisa terhutang, artinya bisa bayar dicicil," tuturnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya sudah memenuhi target pengukuran sebanyak 400 ribu bidang tanah. "Kalau dari target pengukuran sudah terpenuhi ke pusat, tapi proses penerbitan sertifikatnya yang belum tercapai, makanya ini yang kita kejar," papar Andi. Andi juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Dikarenakan untuk tahun depan pendaftaran sertifikat tanah akan dikenai biaya dan lebih mahal jumlahnya. "Peserta yang harusnya ikut pembuatan PTSL berjalan saat ini masih gratis, tapi tahun depan harus bayar sendiri untuk buat sertifikat dan mahal lagi," ingatnya. Andi meminta kepBPN Kota Tangerang serta seluruh camat dan lurah bekerjasama dalam sisa waktu yang ada. "Di sini kita bukan ingin menyalahkan siapa-siapa, intinya kita cari jalan keluar bersama. Karena sesuai perintah pak walikota, ini rapat terakhir. Tidak ada forum lagi. Untuk itu, kita kejar sisa waktu yang tersisa semoga program dari pusat ini bisa tercapai," tukasnya. (hms)

Sumber: