24 Juli KPU Tetapkan Walikota Terpilih

24 Juli KPU Tetapkan Walikota Terpilih

TANGERANG - Penetapan walikota Tangerang terpilih akan dilakukan KPU dalam waktu dekat. Hingga saat ini KPU Kota Tangerang masih menunggu hasil keputusan yang akan dikeluarkab oleh MK mengenai jadwal pelaksanaannya. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, dasar penetapan pasangan calon terpilih telah diatur dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 mengenai jadwal penetapan pasangan calon terpilih. "Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2018, hasil registrasi perkara yang masuk baru dapat diketahui di MK pada tanggal 23 Juli mendatang," ujarnya ketika ditemui Tangerang ekspres, Rabu (18/7). Sanusi mengatakan, jika pada tanggal 23 Juli tidak ditemukan adanya gugatan ataupun sengketa pasangan Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Wakilnya Sachrudin pada keesokan hari tepatnya tanggal 24 Juli pasangan tersebut siap untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. "Setelah tanggal 23 Juli, kami masih memiliki waktu tiga hari untuk melakukan penetapan. Kalau tidak ada gugatan paling cepat 24 Juli pasangan calon sudah kita tetapkan," tambahnya. Menurut Sanusi, lamanya proses penetapan Walikota karena ada peraturan MK tersebut, terlebih rujukan PKPU Nomor 2 tahun 2018 juha harus menunggu registrasi perkara di MK. " Sebenarnya ini ada korelasinya," tambahnya. Sebelumnya, pada pleno tingkat kota yang diadakan pada 4 April lalu, pasangan Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan Sachrudin memperoleh kemenangan telak sebanyak 609.420 suara atau 85,80 persen. Jumlah tersebut jauh dibandingkan kotak kosong yang hanya mencapai 102.386 suara atau 14,20% dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen.(mg-6)

Sumber: