Pemkot Raih BKN Award 2018, Berhasil Bangun Sistem Kepegawaian

Pemkot Raih BKN Award 2018, Berhasil Bangun Sistem Kepegawaian

TANGERANG - Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang meraih BKN Award 2018. Penghargaan tersebut diberikan dikarenakan Pemkot Tangerang dinilai telah berhasil membangun sistem kepegawaian yang komprehensif mulai dari proses pengadaan pegawai, mutasi, promosi hingga terkait pensiunan. "BKN Award ini merupakan penghargaan tertinggi pengelolaan kepegawaian tingkat nasional. Untuk Kanreg Jabar dan Banten, hanya Kota Tangerang yang berhasil meraihnya," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Lutfi sesaat setelah acara pemberian penghargaan di ICE BSD, Kota Tangsel, Rabu (11/07). Kata Lutfi, untuk ditingkat Nasional hanya tiga daerah yang berhasil meraih BKN Award. Diantaranya wilayah Yogyakarta, Banyuwangi dan Kota Tangerang. Pemberian penghargaan tersebut tidak terlepas dari usaha pemkot Tangerang dalam melakukan pembenahan sistem kepegawaian yang dimiliki. "Karena kita Kota Tangerang mampu membangun sistem untuk kenaikan pangkat pensiun dan lainnya secara online. Dipoint itu yang menjadi perhatian BKN pusat terhadap BKPSDM Pemkot Tangerang," paparnya. Dengan terbangunnya Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA), lanjut Lutfi, para pegawai di lingkup pemkot Tangerang sangat mudah memgakses layanan kepegawaian sehingga mereka bisa konsentraso terhadap tugas pokonya masing-masing. "Peningkatan kinerja pegawai, jadi pegawai enggak perlu pusing ngurusin urusan kepegawian seperti kenaikan pangkat dan pensiun. Semua sudah paperless artinya tidak perlu membawa berkas yang setumpuk seperti dulu lagi," terangnya. Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan dalam rilisnya mengatakan BKN Award merupakan ajang kepegawaian paling ditunggu seluruh pengelola kepegawaian di Indonesia. BKN pun memiliki 7 (tujuh) kriteria instansi pemerintah yang layak untuk menerima BKN Award 2018 ini. Ketujuh kriteria penilaian BKN Award 2018 tersebut meliputi, pertama perencanaan formasi. Kedua, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun. Ketiga, implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Keempat, pemanfaatan Computer Asissted Test (CAT-BKN). Kelima, penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keenam, implementasi penilaian kinerja. Ketujuh, komitmen pengawasan dan pengendalian,” jelas Ridwan.(hms/bun)

Sumber: