Laporan Dana Kampanye Zaki-Ombi Lengkap

Laporan Dana Kampanye Zaki-Ombi Lengkap

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar – Mad Romli. Setelah ditelaah, laporan dana kampanye paslon yang biasa disapa Zaki-Ombi itu dinyatakan lengkap. Juru bicara tim pemenangan Zaki-Ombi, Muhammad Amud menyebutkan, total dana kampanye yang terkumpul mencapai Rp666 juta. Dana awal saat pembukaan rekening sebesar Rp50 juta berasal dari paslon, dimana Zaki Rp25 juta dan Ombi Rp25 juta. Dana itupun masih tersisa sekitar Rp24 juta hingga akhir masa kampanye. “Saat pembukaan rekening pada 8 Februari lalu, dana awal sebesar Rp50 juta. Sementara total keseluruhan dana kampanye yang terkumpul Rp666 juta, ada beberapa orang yang ikut membantu, ini boleh secara aturan. Di rekening paslon masih ada dana sekitar Rp24 juta,” jelas Amud, Rabu (11/7). Dia mengatakan, paslon serta tim pemenangan dan partai politik pendukung sangat terbantu pada Pilkada Serentak 2018. Sebab banyak alat peraga dan sosialisasi yang difasilitasi oleh KPU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Sehingga paslon lebih fokus dalam melakukan kegiatan tatap muka dengan masyarakat. “PKPU tersebut sangat berdampak positif bagi paslon, dimanapun itu. Kami sangat bersyukur, karena PKPU itu mengamanatkan agar KPU membantu memfasilitasi alat peraga dan sosialisasi. KPU Kabupaten Tangerang sudah melakukan itu,” tandas Amud. Sementara calon Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik hasil audit laporan hasil dana kampanye tersebut. Dia mengatakan, dana kampanye dapat digunakan dengan baik, serta tidak ada kekurangan dalam laporan yang disampaikan ke KPU. “Alhamdulillah sudah dicek dan dinyatakan lengkap,” ucap Zaki. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zaenal Abidin menyebutkan, penyerahan hasil audit laporan dana kampanye paslon sesuai amanat PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2018. “Tanggung jawab akuntan publik tanggungjawab kami. Akuntan publik menyatakan simpulan pendapat dengan keyakinan memadai terhadap laporan dana kampanye tersebut, berdasarkan prosedur-prosedur yang kami lakukan dan bukti-bukti yang kami peroleh,” kata Ali Zaenal. (mg-3/mas)

Sumber: