Penanganan Trantibum Bakal Libatkan Lintas Sektor
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto saat sambutan pada acara Pembinaan Dan Penyuluhan Perda Nomor 6 Tahun 2025di Hotel Horison Pondok Layung, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (28/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melaksanakan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa untuk penanganan Trantibum nantinya bakal melibatkan lintas sektor, mulai dari masyarakat, lalu TNI Polri, dan organisasi kemasyarakatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, semangat awalnya berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang semula Perda Nomor 2, namun terdapat mutatis mutandis yang membuatnya berubah menjadi Perda Nomor 6.
Isi Perda Nomor 6 ini tidak jauh berbeda dengan Perda Nomor 2, hanya ada beberapa perubahan pada pasalnya yaitu, pasal 10 disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP terkait tertibnya.
"Ada beberapa perubahan pada pasal yaitu Pasal 10, terkait tertib yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP," katanya kepada wartawan pada acara Pembinaan dan Penyuluhan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum di Hotel Horison Pondok Layung, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (28/10).
Subur mengatakan, ketika pelaksanaan penertiban penanganan gangguan Trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, akan bersinergi dengan lintas sektor dan berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya.
Seperti misalnya penertiban reklame, dalam pelaksanaannya melibatkan Bapenda Kabupaten Serang, begitu pula penertiban pedagang kaki lima yang harus juga melibatkan Diskoumperindag Kabupaten Serang.
"Biasanya kita langsung saja turun ke lapangan, namun sekarang tidak, kita harus libatkan OPD terkait ketika penertiban dilakukan. Seperti, tata ruang kita libatkan PUPR, dan tentu masyarakat sekitar juga ikut membantu," ujarnya.
Mengenai perihal sanksi, kata Subur, dilimpahkan ke OPD terkait seperti penertiban bangunan liar (bangli), pihaknya hanya menertibkan dan OPD terkait yang ambil keputusan apakah dikenakan sanksi atau tidak.
"Kita hanya melakukan penertibannya saja, kalau untuk jenis sanksi, sesuai ketentuan OPD terkait dengan sesuai ketentuannya, bukan di Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, wilayah rawan kejahatan yang dapat menganggu Trantibum masyarakat ada di wilayah Kecamatan Cikande, Kopo, Jawilan, Ciruas, Kramatwatu, dan Bojonegara.
Wilayah tersebut paling banyak jumlah masyarakatnya yang artinya potensi rawan Trantibum besar, dan pihaknya rutin melakukan patroli di wilayah tersebut.
"Kita sudah rutin melakukan patroli di tingkat kecamatan, karena di wilayah ini masyarakatnya banyak, yang membuatnya rawan kejahatan yang menganggu Trantibum masyarakat," katanya.
Disinggung apakah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), Yagi mengaku, sejauh ini belum ada laporan terkait THM, hanya ada beberapa laporan terkait warung remang-remang atau warem.
Sumber: