Penanganan Trantibum Bakal Libatkan Lintas Sektor

Penanganan Trantibum Bakal Libatkan Lintas Sektor

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto saat sambutan pada acara Pembinaan Dan Penyuluhan Perda Nomor 6 Tahun 2025di Hotel Horison Pondok Layung, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (28/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Serang melaksanakan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tran­tibum).

Dalam Perda tersebut dise­butkan bahwa untuk pena­nganan Trantibum nantinya bakal melibatkan lintas sektor, mulai dari masyarakat, lalu TNI Polri, dan organisasi ke­masyarakatan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto menga­takan, semangat awalnya berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang semula Perda Nomor 2, namun terdapat mutatis mutandis yang membuatnya berubah menjadi Perda Nomor 6.

Isi Perda Nomor 6 ini tidak jauh berbeda dengan Perda Nomor 2, hanya ada beberapa perubahan pada pasalnya yaitu, pasal 10 disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP terkait tertibnya.

"Ada beberapa perubahan pada pasal yaitu Pasal 10, terkait tertib yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP," katanya kepada wartawan pada acara Pem­binaan dan Penyuluhan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masya­rakat, dan Perlindungan Ma­syarakat atau Trantibum di Hotel Horison Pondok Layung, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa (28/10).

Subur mengatakan, ketika pelaksanaan penertiban pena­nganan gangguan Trantibum dan penyelenggaraan per­lindungan masyarakat, akan bersinergi dengan lintas sektor dan berkolaborasi dengan ma­syarakat pada pelaksa­naannya.

Seperti misalnya penertiban reklame, dalam pelaksa­naan­nya melibatkan Bapenda Ka­bupaten Serang, begitu pula penertiban pedagang kaki lima yang harus juga melibatkan Diskoumperindag Kabupaten Serang.

"Biasanya kita langsung saja turun ke lapangan, namun sekarang tidak, kita harus libatkan OPD terkait ketika penertiban dilakukan. Seperti, tata ruang kita libatkan PUPR, dan tentu masyarakat sekitar juga ikut membantu," ujarnya.

Mengenai perihal sanksi, kata Subur, dilimpahkan ke OPD terkait seperti penertiban bangunan liar (bangli), pihak­nya hanya menertibkan dan OPD terkait yang ambil ke­putusan apakah dikenakan sanksi atau tidak.

"Kita hanya melakukan pe­nertibannya saja, kalau untuk jenis sanksi, sesuai ketentuan OPD terkait dengan sesuai ketentuannya, bukan di Satpol PP," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Keten­te­raman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang Mocha­mad Yagi Susilo me­ngatakan, wilayah rawan keja­hatan yang dapat menganggu Trantibum masyarakat ada di wilayah Kecamatan Cikande, Kopo, Jawilan, Ciruas, Kra­matwatu, dan Bojonegara.

Wilayah tersebut paling banyak jumlah masyarakatnya yang artinya potensi rawan Trantibum besar, dan pihaknya rutin melakukan patroli di wilayah tersebut.

"Kita sudah rutin melakukan patroli di tingkat kecamatan, karena di wilayah ini masya­rakatnya banyak, yang mem­buatnya rawan kejahatan yang menganggu Trantibum ma­syarakat," katanya.

Disinggung apakah ada laporan dari masyarakat terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), Yagi mengaku, sejauh ini belum ada laporan terkait THM, hanya ada bebe­rapa laporan terkait warung remang-remang atau warem.

Sumber: