PT Pesona Minta Tiga Syarat Dipenuhi, Klaim Sepakat Akhiri Kerjasama Pasar Rau
Rapat pembahasan antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten perihal Pengelolaan Pasar Induk, di Aula lantai 3 Puspemkot Serang, Senin (27/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Sementara itu, dari pihak PT Pesona Banten Persada, sikap yang disampaikan justru menunjukkan dukungan terhadap langkah pemerintah, namun dengan beberapa catatan penting.
CEO PT Pesona Banten Persada, Luthfi Ismail Ishaq, menegaskan bahwa perusahaannya pada prinsipnya mendukung program pemerintah dalam upaya penataan Pasar Rau, asalkan prosesnya dilakukan secara adil dan terukur.
“Pemutusan kerja sama itu tidak serta-merta bisa langsung dilakukan. Kami mendukung langkah pemerintah untuk membangun Pasar Rau agar lebih baik ke depan, namun tentu harus mengikuti mekanisme yang benar,” ujarnya.
Luthfi mengungkapkan bahwa ada tiga syarat utama yang diajukan pihaknya sebelum kerja sama benar-benar dihentikan. Ketiga poin tersebut meliputi: penyelesaian potensi hilangnya pendapatan perusahaan, jaminan keberlanjutan bagi karyawan yang selama ini bekerja di bawah PT Pesona dan klarifikasi serta penyelesaian piutang dagang yang masih berjalan.
“Tiga hal itu perlu dibahas secara matang agar penyelesaiannya adil bagi semua pihak. Kami bukan menolak, tapi ingin memastikan bahwa prosesnya transparan dan bertanggung jawab,” tutur Luthfi.
Selain itu, PT Pesona juga meminta kejelasan sumber pendanaan jika pemerintah berencana melakukan revitalisasi Pasar Rau menggunakan anggaran daerah.
“Kalau memang sudah ada kepastian dananya dari APBD, kami tentu tidak keberatan. Prinsip kami adalah mendukung program pemerintah selama semuanya jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.
Di sisi lain, Wahyu Nurjamil memastikan bahwa Pemkot Serang tetap berhati-hati dalam menempuh langkah hukum ini. Pemerintah daerah, katanya, ingin memastikan agar proses pengakhiran kontrak tidak menimbulkan sengketa ataupun kerugian di kemudian hari.
“Pemerintah Kota Serang sangat berhati-hati dalam hal ini. Kami ingin semuanya berjalan tertib dan sesuai regulasi. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan utama pemerintah ingin mengakhiri kerja sama adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung rencana revitalisasi besar-besaran Pasar Rau agar lebih modern dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan soal siapa yang salah, tapi bagaimana pemerintah bisa mengelola aset strategis daerah secara maksimal,” ucap Wahyu.
Meski terdapat sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, baik Pemkot Serang maupun PT Pesona menunjukkan sikap terbuka dan komunikatif. Keduanya berkomitmen menyelesaikan perjanjian ini secara baik-baik, dengan tetap menjaga kepentingan publik dan perusahaan.
“Kami mendukung penuh langkah Pemkot Serang, tetapi tentu bersyarat. Semua harus melalui perhitungan dan komitmen yang jelas,” tegas Luthfi.
Dengan demikian, proses penghentian kerja sama pengelolaan Pasar Rau kini memasuki tahap penyusunan mekanisme hukum dan evaluasi akhir. Pemerintah dan PT Pesona sama-sama menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditempuh secara bijak demi kepastian hukum, kepentingan publik, dan kelanjutan ekonomi Kota Serang. (ald)
Sumber: