Pemkab Diminta Tegas Tentukan Nasib PT SBM
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersikap tegas atas nasib PT Serang Berkah Mandiri (SBM), yang kini dinilainya tidak jelas apakah mau dibubarkan atau disembuhkan.
Meski keputusan hukum belum diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, namun perlu ada langkah lanjutan yang dilakukan secepatnya supaya nasib PT SBM tidak menggantung.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 16 September 2025 telah menetapkan Isbandi Direktur Utama PT SBM sebagai tersangka atas dugaan korupsi keuangan.
Kemudian, ia pun ditahan di Rutan Kelas II B Serang sejak 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025, dan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening perusahan milik daerah Pemkab Serang ini.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana bui 20 tahun.
Tidak hanya itu, Kejari Serang pun telah menyita sejumlah barang dan dokumen milik tersangka, seperti mobil mewah Toyota Vellfire dengan nomor polisi F 1428 NI dari rumahnya di Perumahan Ciceri Indah, Kota Serang.
Eki mengaku, sudah sering menanyakan ke bagian perekonomian terkait nasib dari PT SBM setelah direktur utamanya ditahan atas kasus korupsi, dan perlu ada tindakan dari Pemkab Serang apakah dibubarkan atau dipulihkan.
Meskipun keputusan hukum belum diputuskan secara inkrah, menindaklanjuti nasib PT SBM ini perlu dilakukan secepatnya, supaya jelas BUMD milik Pemkab Serang tersebut.
"Kami di DPRD menginginkan segera secepatnya, mau diapakan PT SBM ini apakah mau diobatin atau dimatikan. Kemudian, kalau seandainya diobatin apakah masih mungkin bisa diobatin, ini yang harus dipikirkan dengan sedetail mungkin oleh Pemkab Serang," katanya, Senin (22/12).
Eki mengatakan, apabila PT SBM ini sudah tidak mungkin dipulihkan maka harus dibubarkan. Dan jika disembuhkan apakah Pemkab Serang bisa menjamin, tidak akan ada lagi penyakit lainnya yang ditimbulkan.
Jika tetap ingin dipulihkan, perlu ada mekanisme yang jelas mau dibawa kemana BUMD ini baik secara usahanya, maupun struktur organisasinya, dan sistem pelayanan yang dilakukan.
"Saya melihat PT SBM ini, sebatas kayak general kontraktor makanya kita pertanyakan ini mau dibawa ke mana, dari tahun ke tahun planningnya tidak jelas tidak fokus yang jelas gitu," ujarnya.
Dikatakan Eki, PT SBM tidak memiliki koor bisnis yang jelas karena setiap tahunnya selalu berubah-ubah, berbeda dengan BUMD lainnya yang benar-benar fokus terhadap satu bisnis dan konsisten mengembangkannya.
"Kalau ingin disembuhkan, harus punya satu plan yang mana dia punya bidang spesialisasinya misalnya, SBM keanggotaannya spesialis pertanian yasudah fokus satu dan kembangkan, jangan pindah-pindah bisnis," ucapnya.
Sumber:

