BJB NOVEMBER 2025

Dana Kerohiman Warga Sukadana Molor

Dana Kerohiman Warga Sukadana Molor

Sisa puing-puing bangunan warga di Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, yang dirobohkan, beberapa bulan yang lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Rencana pen­cairan dana kerohiman bagi warga Sukadana 1, Kelu­rahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang terdampak pembongkaran bangunan di bantaran Su­ngai Cibanten, dipastikan mengalami kemunduran. 

Pencairan yang semula dijadwalkan pada No­vem­ber kini harus ditunda ka­rena proses sinkronisasi dan verifikasi data penerima belum rampung.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa pemberian dana kerohiman telah menjadi ke­se­pakatan antara Pe­merintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD. 

Bantuan tersebut dibe­rikan sebagai bentuk per­hatian p­e­me­rintah terhadap warga yang terdampak langsung ke­giatan nor­malisasi Sungai Cibanten. 

“Sudah disepakati antara Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang bahwa bantuan akan diberikan kepada war­ga terdampak kegiatan normalisasi sungai pem­buangan Cibanten, tepatnya di Sukadana 1 dan Ke­lurahan Kasemen,” katanya, usai mengikuti rapat pari­purna mengenai KUA PPAS Kota Serang, Sabtu (8/11).

Muji menjelaskan, keter­lam­batan pencairan terjadi karena Pemkot melalui Di­nas Sosial (Dinsos) masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria. 

Ia menuturkan, proses sink­ronisasi sudah dila­kukan dua kali lantaran da­ta pe­nerima tidak di­dasarkan pada Kartu Keluarga (KK), melainkan pada kepemili­kan ba­ngun­an di bantaran sungai. 

“Sekarang sedang dalam tahap sinkronisasi data. Sudah dua kali dilakukan karena penerima bantuan bukan berdasarkan kartu keluarga, tetapi mereka yang memiliki bangunan di bantaran sungai tersebut,” jelasnya.

Menurut Muji, kondisi di lapangan cukup kompleks lantaran satu bangunan kerap dihuni oleh dua hingga tiga KK. Hal ini membuat verifikasi harus dilakukan secara hati-hati agar bantuan tidak salah sasaran. 

“Verifikasi harus benar-benar akurat, sebab satu rumah bisa dihuni lebih dari satu KK. Jadi yang men­jadi dasar penerimaan adalah kepemilikan ba­ngunan, bukan jumlah kepala keluarga,” katanya.

Ia memastikan anggaran dana kerohiman sudah disetujui bersama dalam pembahasan anggaran. Total dana yang disiapkan mencapai Rp1,2 miliar un­tuk 214 penerima, dengan masing-masing akan me­nerima Rp5 juta. 

“Anggarannya sudah di­ketuk. Jumlah penerima juga sudah diputuskan, termasuk besaran uangnya,” ujar Muji.

Semula, pencairan dana direncanakan dilakukan pada November. Namun karena proses administrasi belum tuntas, jadwal pen­cairan kini diperkirakan mundur hingga awal De­sember. 

“Kalau tidak pertengahan November, kemungkinan besar awal Desember sudah bisa dicairkan. Memang sempat muncul banyak pertanyaan dari warga mengenai waktu pencairan, tapi kami pastikan pro­sesnya sedang berjalan,” ungkapnya.

Sumber: