Dana Kerohiman Warga Sukadana Molor
Sisa puing-puing bangunan warga di Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, yang dirobohkan, beberapa bulan yang lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Rencana pencairan dana kerohiman bagi warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang terdampak pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Cibanten, dipastikan mengalami kemunduran.
Pencairan yang semula dijadwalkan pada November kini harus ditunda karena proses sinkronisasi dan verifikasi data penerima belum rampung.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa pemberian dana kerohiman telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan DPRD.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang terdampak langsung kegiatan normalisasi Sungai Cibanten.
“Sudah disepakati antara Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang bahwa bantuan akan diberikan kepada warga terdampak kegiatan normalisasi sungai pembuangan Cibanten, tepatnya di Sukadana 1 dan Kelurahan Kasemen,” katanya, usai mengikuti rapat paripurna mengenai KUA PPAS Kota Serang, Sabtu (8/11).
Muji menjelaskan, keterlambatan pencairan terjadi karena Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) masih melakukan sinkronisasi data untuk memastikan penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
Ia menuturkan, proses sinkronisasi sudah dilakukan dua kali lantaran data penerima tidak didasarkan pada Kartu Keluarga (KK), melainkan pada kepemilikan bangunan di bantaran sungai.
“Sekarang sedang dalam tahap sinkronisasi data. Sudah dua kali dilakukan karena penerima bantuan bukan berdasarkan kartu keluarga, tetapi mereka yang memiliki bangunan di bantaran sungai tersebut,” jelasnya.
Menurut Muji, kondisi di lapangan cukup kompleks lantaran satu bangunan kerap dihuni oleh dua hingga tiga KK. Hal ini membuat verifikasi harus dilakukan secara hati-hati agar bantuan tidak salah sasaran.
“Verifikasi harus benar-benar akurat, sebab satu rumah bisa dihuni lebih dari satu KK. Jadi yang menjadi dasar penerimaan adalah kepemilikan bangunan, bukan jumlah kepala keluarga,” katanya.
Ia memastikan anggaran dana kerohiman sudah disetujui bersama dalam pembahasan anggaran. Total dana yang disiapkan mencapai Rp1,2 miliar untuk 214 penerima, dengan masing-masing akan menerima Rp5 juta.
“Anggarannya sudah diketuk. Jumlah penerima juga sudah diputuskan, termasuk besaran uangnya,” ujar Muji.
Semula, pencairan dana direncanakan dilakukan pada November. Namun karena proses administrasi belum tuntas, jadwal pencairan kini diperkirakan mundur hingga awal Desember.
“Kalau tidak pertengahan November, kemungkinan besar awal Desember sudah bisa dicairkan. Memang sempat muncul banyak pertanyaan dari warga mengenai waktu pencairan, tapi kami pastikan prosesnya sedang berjalan,” ungkapnya.
Sumber:

