Bupati Tangerang Akan Beri SK Kolektif Perangkat Desa

FORSEKDES: Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman (tengah) berfoto bersama pengurus Forsekdes Kabupaten Tangerang.-Forsekdes Kabupaten Tangerang-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Bupati Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa. Bupati berencana akan menerbitkan SK secara kolektif untuk Perangkat Desa di setiap desa di Kabupaten Tangerang.
Rencana bupati ini disampaikan Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang, Ridwan MS. Ia menuturkan, sembilan perangkat desa dari setiap desa akan menerima SK secara kolektif yang ditandatangani Bupati Tangerang.
“Seperti anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), punya SK secara kolektif dari Bupati Tangerang,” jelasnya, Rabu (22/10/2025).
Untuk perangkat desa, selain memiliki SK secara personal dari kepala desa masing-masing, ke depan juga akan memiliki SK kolektif dari Bupati Tangerang.
“Hal itu akan memperkuat status perangkat desa, sehingga perangkat desa tidak bisa diberhentikan tanpa alasan secara semena-mena oleh kepala desa terpilih yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menjelaskan bahwa terbitnya Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 merupakan pelengkap peraturan sebelumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sekaligus menjawab kebutuhan akan data perangkat desa yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi,” kata Yayat Rohiman.
Menariknya, lanjut Yayat, penerbitan Perbup ini juga merupakan bagian dari inisiatif perubahan yang digagas oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Desy Natalia, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I PPSDM Regional Bandung.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat semakin profesional, disiplin administrasi, serta memiliki semangat baru dalam mewujudkan desa yang mandiri, tertib, dan berdaya saing tinggi.
Lebih lanjut, sistem pemberian nomor registrasi ini akan mencakup seluruh perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, hingga Kepala Dusun. Setiap perangkat desa akan memiliki nomor unik yang tercatat resmi di database pemerintah daerah.
Langkah ini juga diharapkan mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dalam penyusunan kebijakan berbasis data. (zky)
Sumber: