Lima Anggota Polsek Pakuhaji Raih Penghargaan

Kelima Personil Polsek Pakuhaji terima penghargaan Kapolres Metro Tangerang Kota.-(Ahmad Syihabudin/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sebanyak 5 personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, menerima penghargaan atas keberhasilan mereka mengungkap kasus obat keras daftar G terbesar di wilayah tersebut.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, kepada Ipda Arqi Afriandi, (Kanit Reskrim), Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri di Mapolsek Pakuhaji.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang penjual obat keras daftar G di Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Pakuhaji.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah mewah di Cluster Paradise Park 2, tempat polisi menemukan 12 dus berisi 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol.
“Obat-obatan ini rencananya akan dijual dan disebarkan ke sejumlah toko serta ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan,” Kata Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh usai menyaksikan penerimaan penghargaan itu. Rabu 22 Oktober 2025 di Mapolrestro.
Tersangka N alias U Bin MN kini telah diamankan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain kasus obat keras, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan personel Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja maksimal dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pakuhaji,” tutur Ipda Arqi Afriandi. (din)
Sumber: