Limbah Medis Berbahaya Belum Diangkut

Limbah Medis Berbahaya Belum Diangkut

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung lokasi penemuan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, Senin (20/10). (PEMKOT SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Penanganan tum­pukan limbah medis berbahaya (B3) yang ditemukan di ka­wasan Graha Walantaka, Kota Serang, hingga kini belum tun­tas. Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) Kota Serang me­mastikan limbah ter­sebut be­lum diangkut dari lokasi karena masih menunggu jad­wal dari perusahaan pengelola resmi.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pelaku pem­buangan limbah medis ter­sebut tidak memiliki izin pe­ngambilan maupun pengelolaan lim­bah B3. Ia menegaskan, tin­dakan itu merupakan pelanggaran serius dan kini tengah dita­ngani aparat penegak hukum (APH).

“Pelaku pembuangan ini ti­d­ak memiliki dokumen izin pengam­bilan maupun penge­lolaan limbah B3 medis. Jadi jelas ini pelanggaran. Saat ini kasusnya sedang diteruskan oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar Farach saat di­wawancarai di Puspemkot Serang, Senin (20/10).

Menurut Farach, limbah yang ditemukan termasuk kategori berbahaya karena mengandung zat beracun dan benda tajam bekas medis. “Limbah B3 itu sifatnya beracun. Apalagi di dalam­nya terdapat jarum suntik dan per­alatan medis bekas. Kalau sampai terkena manusia, risikonya besar, baik bagi kesehatan maupun ling­kungan,” jelasnya.

Farach memastikan area pem­buangan limbah di Graha Walan­taka bukan merupakan lokasi resmi.

“Itu bukan tempat pem­buangan resmi. Jadi ini murni tindakan oknum. Lokasi itu jelas bukan peruntukan limbah B3, dan pela­kunya bisa dijerat pidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Sebagai langkah penanganan, DLH Kota Serang telah ber­koor­­dinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memas­tikan pena­nganan berjalan sesuai prosedur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang, Dinas Ke­sehatan Kabupaten Serang, serta pihak kesehatan Kota Serang. Kami juga duduk ber­sama untuk menentukan langkah penanganan. Salah satunya, meminta bantuan dari perusahaan pengelola limbah resmi, yaitu PT Wastec Internasio­nal,” ungkapnya.

Namun hingga kini, proses pe­ngang­kutan limbah belum dilaku­kan karena masih me­nunggu res­pon dari pihak pengelola. “Be­lum diangkut karena kami masih menunggu respon dari PT Wastec Interna­sional. Mereka memiliki izin dan fasilitas untuk mengolah limbah medis berbahaya. Lokasi pengolahannya sendiri ada di Jakarta dan Cilegon,” kata Farach.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mene­gaskan bahwa kasus pem­buangan limbah B3 secara ilegal di wilayahnya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai aturan hukum.

“Setelah didalami oleh Polsek dan tim, kasus ini harus ditin­dak­lanjuti sesuai dengan atur­an yang berlaku. Pelaku harus diberikan hukuman tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar­nya saat meninjau lokasi pembuangan limbah di Graha Walantaka, Senin (20/10).

Budi mengungkapkan, proses penyidikan sudah berjalan dan kepolisian telah mengan­tongi sejumlah keterangan.

“Saat ini penyidikan sudah berjalan, dan sudah ada be­berapa keterangan serta infor­masi yang masuk ke kepolisian. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera tuntas dan tidak terjadi lagi pembuangan lim­bah B3 secara ilegal di Kota Serang,” katanya.

Ia menuturkan, dirinya se­ngaja turun langsung ke lokasi untuk memastikan penangan­an berjalan sesuai standar.

Sumber: