Limbah Medis Berbahaya Belum Diangkut

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung lokasi penemuan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, Senin (20/10). (PEMKOT SERANG FOR TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Penanganan tumpukan limbah medis berbahaya (B3) yang ditemukan di kawasan Graha Walantaka, Kota Serang, hingga kini belum tuntas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memastikan limbah tersebut belum diangkut dari lokasi karena masih menunggu jadwal dari perusahaan pengelola resmi.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pelaku pembuangan limbah medis tersebut tidak memiliki izin pengambilan maupun pengelolaan limbah B3. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Pelaku pembuangan ini tidak memiliki dokumen izin pengambilan maupun pengelolaan limbah B3 medis. Jadi jelas ini pelanggaran. Saat ini kasusnya sedang diteruskan oleh pihak aparat penegak hukum,” ujar Farach saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Senin (20/10).
Menurut Farach, limbah yang ditemukan termasuk kategori berbahaya karena mengandung zat beracun dan benda tajam bekas medis. “Limbah B3 itu sifatnya beracun. Apalagi di dalamnya terdapat jarum suntik dan peralatan medis bekas. Kalau sampai terkena manusia, risikonya besar, baik bagi kesehatan maupun lingkungan,” jelasnya.
Farach memastikan area pembuangan limbah di Graha Walantaka bukan merupakan lokasi resmi.
“Itu bukan tempat pembuangan resmi. Jadi ini murni tindakan oknum. Lokasi itu jelas bukan peruntukan limbah B3, dan pelakunya bisa dijerat pidana hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.
Sebagai langkah penanganan, DLH Kota Serang telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, serta pihak kesehatan Kota Serang. Kami juga duduk bersama untuk menentukan langkah penanganan. Salah satunya, meminta bantuan dari perusahaan pengelola limbah resmi, yaitu PT Wastec Internasional,” ungkapnya.
Namun hingga kini, proses pengangkutan limbah belum dilakukan karena masih menunggu respon dari pihak pengelola. “Belum diangkut karena kami masih menunggu respon dari PT Wastec Internasional. Mereka memiliki izin dan fasilitas untuk mengolah limbah medis berbahaya. Lokasi pengolahannya sendiri ada di Jakarta dan Cilegon,” kata Farach.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa kasus pembuangan limbah B3 secara ilegal di wilayahnya tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai aturan hukum.
“Setelah didalami oleh Polsek dan tim, kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku harus diberikan hukuman tegas agar menimbulkan efek jera,” ujarnya saat meninjau lokasi pembuangan limbah di Graha Walantaka, Senin (20/10).
Budi mengungkapkan, proses penyidikan sudah berjalan dan kepolisian telah mengantongi sejumlah keterangan.
“Saat ini penyidikan sudah berjalan, dan sudah ada beberapa keterangan serta informasi yang masuk ke kepolisian. Mudah-mudahan kasus ini bisa segera tuntas dan tidak terjadi lagi pembuangan limbah B3 secara ilegal di Kota Serang,” katanya.
Ia menuturkan, dirinya sengaja turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan berjalan sesuai standar.
Sumber: