RTRW Fokus Aspek Lingkungan dan Ekonomi

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memimpin rapat penyusunan RTRW 2025-2049, kemarin.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025–2045. Pembahasan dilakukan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Rabu (8/10), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat tersebut membahas arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan, dengan fokus pada keseimbangan antara lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, serta keterpaduan tata ruang dan infrastruktur.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, RTRW ini akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan kota hingga tahun 2045. Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memuat visi pembangunan yang berkelanjutan.
“Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup, bagaimana ruang terbuka hijau dan kota berwawasan lingkungan dapat menciptakan kota yang sehat. Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” ujar Pilar.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perubahan besar dalam penyusunan RTRW 2025–2045.
Perubahan pertama adalah pada lingkup pengaturan, yang disesuaikan dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021. Penyesuaian dilakukan terhadap nomenklatur, struktur bab, serta ketentuan teknis penyusunan yang sebelumnya mengacu pada pedoman tahun 2018.
Selain itu, terdapat perubahan pada tujuan, kebijakan, dan strategi, yang kini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan konsep aglomerasi Jabodetabekpunjur. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Daerah RTRW Provinsi Banten Tahun 2023.
“Karena kita berada di bawah Provinsi Banten dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, maka fungsi dan arah pengembangannya harus disesuaikan,” jelas wanita yang akrab disapa Era ini.
Era melanjutkan, perubahan juga dilakukan pada rencana struktur ruang, yang mencakup pembaruan data dan infrastruktur strategis.
Misalnya, penyesuaian terhadap status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan perpipaan gas dari PGN, serta integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus–Serpong.
“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Parung dan penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” paparnya.
Dalam perubahan pola ruang, Pemkot Tangsel juga menyesuaikan kebutuhan lahan baru untuk fasilitas publik seperti TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik).
Selain itu, pada pedoman baru, pemerintah kembali menetapkan kawasan strategis kota yang sebelumnya sempat dihapus pada regulasi lama.
Kawasan strategis tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, serta pendayagunaan teknologi tinggi.
Sumber: