RTRW Fokus Aspek Lingkungan dan Ekonomi

RTRW Fokus Aspek Lingkungan dan Ekonomi

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memimpin rapat penyusunan RTRW 2025-2049, kemarin.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah me­matangkan Rancangan Pe­raturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025–2045. Pembahasan dila­kukan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Rabu (8/10), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Rapat tersebut membahas arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan, dengan fokus pada keseimbangan an­tara lingkungan hidup, per­tumbuhan ekonomi, serta keterpaduan tata ruang dan infrastruktur.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan me­negaskan, RTRW ini akan men­jadi fondasi penting bagi arah pembangunan kota hing­ga tahun 2045. Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga me­muat visi pembangunan yang berkelanjutan.

“Rencana Tata Ruang Wila­yah ini harus mencakup aspek ling­kungan hidup, bagaimana ruang terbuka hijau dan kota berwa­wasan lingkungan dapat men­ciptakan kota yang sehat. Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, trans­portasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pemba­ngu­nan jangka panjang ini,” ujar Pilar.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menjelaskan bahwa terdapat delapan poin perubahan besar dalam pe­nyusunan RTRW 2025–2045.

Perubahan pertama adalah pada lingkup pengaturan, yang disesuaikan dengan pe­do­man terbaru dari peme­rintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Ta­hun 2021. Penyesuaian di­la­kukan terhadap nomen­kla­tur, struktur bab, serta keten­tuan teknis penyusunan yang sebelumnya mengacu pada pedoman tahun 2018.

Selain itu, terdapat peru­bahan pada tujuan, kebijakan, dan strategi, yang kini menga­cu pada Rencana Pemba­ngu­nan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Undang-Undang Da­erah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan konsep aglomerasi Jabodetabekpunjur. Penyesu­ai­an juga dilakukan terhadap Peraturan Daerah RTRW Pro­vinsi Banten Tahun 2023.

“Karena kita berada di bawah Provinsi Banten dan menjadi bagian dari kawasan aglo­merasi Jabodetabekpunjur, maka fungsi dan arah pe­ngembangannya harus dise­suaikan,” jelas wanita yang akrab disapa Era ini.

Era melanjutkan, perubahan juga dilakukan pada rencana struktur ruang, yang mencakup pem­baruan data dan infra­struktur strategis.

Misalnya, penyesuaian ter­hadap status jalan baru dari Kementerian PUPR, pem­ba­ruan jaringan perpipaan gas dari PGN, serta integrasi de­ngan proyek transportasi mas­sal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus–Serpong.

“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat–Pa­rung dan penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” paparnya.

Dalam perubahan pola ru­ang, Pemkot Tangsel juga me­nye­suaikan kebutuhan la­han baru untuk fasilitas pub­lik seperti TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik).

Selain itu, pada pedoman baru, pemerintah kembali menetapkan kawasan strategis kota yang sebelumnya sempat dihapus pada regulasi lama.

Kawasan strategis tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, serta penda­yagunaan teknologi tinggi.

Sumber: