Pemkot Serang Siap Terapkan Sistem Merit

APEL PAGI: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Serang mengikuti apel pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Ridwan menyebut, amanat Undang-Undang ASN juga menugaskan sekretaris daerah (sekda) dan kepala daerah sebagai pihak yang berwenang menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan kepegawaian.
“Sekda dan kepala daerah diberi mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan sistem ini secara konsisten,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Serang kini fokus mendorong percepatan implementasi program tersebut, termasuk melalui rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BKN pada 2026.
“Kami ingin Pemkot benar-benar siap dan maksimal. Pak Wali Kota juga sudah menunjukkan komitmen yang tinggi,” katanya. (ald)
Sumber: