WNA Dilarang Berkunjung ke Baduy

Warga Baduy berjalan beriringan menelusuri jalan setapak. (DISBUDPAR LEBAK FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Warga Negara Asing (WNA) dilarang berkunjung ke Baduy, baik Baduy dalam maupun Baduy luar (Kampung Gajeboh). Larangan tersebut disampaikan oleh lembaga adat Baduy, Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua Belas.
"Ini merupakan hasil rapat para pemangku adat, dan larangan kunjungan bagi WNA ini merupakan aturan yang sudah lama, sehingga kami tegaskan lagi aturan ini melalui surat edaran yang kami kirim ke pemerintah daerah," kata Jaro Oom, Kepala Desa Adat Kanekes, Senin (6/10).
Menurut dia, larangan tersebut dilakukan karena di kampung tersebut terdapat rumah tokoh adat yang menurut aturan adat tertutup bagi kunjungan WNA.
Selain itu, semua tamu yang berkunjung ke Baduy harus didampingi oleh pemandu lokal atau didampingi oleh warga Baduy.
"Kami mohon kerjasamanya, karena hal ini untuk menjunjung tinggi aturan adat," ujarnya.
Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak membenarkan jika pihaknya relah menerima surat edaran larangan berkunjung bagi WNA ke Baduy dalam dan Baduy luar, khusus Kampung Gajeboh.
"Kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemangku adat di Baduy, sehingga harus dipatuhi, karena ini salah satu bentuk pelestarian adat budaya di Baduy," tuturnya. (fad)
Sumber: