Bupati Zakiyah Lebih Pentingkan Belanja Operasi

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menandatangani berita acara pada rapat paripurna, terkait penyampaian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (25/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES) --
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 telah dibacakan, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 25 September 2025.
Dalam Raperda APBD tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah lebih mementingkan untuk belanja operasional yang nilainya Rp2,53 triliun, ketimbang belanja modal yang nilainya Rp70,97 miliar.
Tingginya belanja operasional ini disebutnya demi kepentingan masyarakat, karena digunakan untuk pemberian insentif bagi seluruh guru honorer di sekolah swasta, pelaku UMKM agar ekonomi bisa berjalan produktif, pembayaran BHPRD, dan lain sebagainya.
Diketahui, rancangan APBD 2026 rinciannya yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,13 triliun terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,10 triliun, pendapatan transfer Rp1,95 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp72,44 miliar.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,19 triliun dengan rinciannya yakni, belanja operasional sebesar Rp2,53 triliun, belanja modal sebesar Rp70,97 miliar, belanja tidak terduga Rp7,5 miliar, dan belanja transfer Rp581,66 miliar.
Kecilnya belanja modal ini, kata Zakiyah, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta janji kampanyenya yang harus terpenuhi, maka anggaran dibesarkan pada belanja operasional ketimbang belanja modal.
"Kita menyesuaikan dengan kebutuhan dan janji kampanye kami kepada masyarakat, karena kita akan fokus pada pemberian insentif ke guru, lalu membantu UMKM. Kemudian, ada pembayaran untuk BHPRD yang selama dua tahun ke belakang tidak pernah dibayarkan, menjadi kewajiban bagi kami untuk membayarkannya dan masih banyak yang lainnya," katanya.
Terkait dengan belanja modal yang hanya Rp70,97 miliar, Zakiyah mengatakan, karena ada alokasi transfer ke daerah dari pusat seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan lainnya itu dikurangi.
Dari semula Rp2,45 triliun pada 2025 ini, berkurang sebesar Rp492 miliar pada 2026 yang berarti menjadi Rp1,95 triliun, yang secara langsung berdampak pada kemampuan fiskal Kabupaten Serang, membuat ruang fisik untuk pembangunannya menjadi terbatas.
"Karena adanya transfer keuangan dari pusat ke daerah, yang mengalami pengurangan kurang lebih Rp492 miliar, maka kami harus cermat menggunakan anggaran yang ada. Kami tahu betul bahwa pembangunan di Kabupaten Serang ini, banyak yang belum tuntas namun Insyaallah kami akan terus cari jalan keluarnya," ujarnya.
Zakiyah mengaku, akan mencari sumber anggaran lainnya untuk keberlanjutan pembangunan yang belum di Kabupaten Serang, salah satunya komunikasi dengan pemerintah pusat untuk melihat apakah ada program pembangunan yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Serang.
Kemudian, memaksimalkan potensi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, agar kebutuhan dari masyarakat sekitar perusahaan dapat terpenuhi khususnya dalam pembangunan fisik.
"Saya tahu banyak yang teriak-teriak tentang jalan desa yang hancur, Rutilahu, dan lainnya, kami akan terus mencari jalan keluar untuk mengkomodoir kebutuhan masyarakat. Meski belanja modal kecil, namun tetap ada pembangunan fisik, sembari kami mencari sumber lain yang dapat digunakan," ucapnya.
Disinggung soal keberlanjutan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, kata Zakiyah, di 2026 tidak ada kegiatan pembangunan yang artinya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, kemungkinan akan kembali istirahat setelah sebelumnya sudah istirahat di 2025 ini.
Sumber: