PBI Pemprov Dialihkan ke Kabupaten/Kota

PBI Pemprov Dialihkan ke Kabupaten/Kota

Gubernur Banten Andra Soni saat diwawancarai awak media di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (18/9).-(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG - Anggaran kesehatan untuk warga miskin, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan, di Pemprov Banten dipangkas. Pemangkasan dana untuk pembayaran iuran bulanan BPJS kesehatan untuk warga miskin mencapai Rp 19 miliar. Gubernur Banten Andra Soni mengakui adanya efısiensi pada anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan pada APBD 2025. 

Ia memastikan warga miskin yang selama dikaver PBI Pemprov Banten telah dialihkan ke masing-masing kabupaten/kota. Andra menjamin pemangkasan tersebut tidak mengurangi standar Universal Health Coverage (UHC) di Banten. "Selama ini kita melakukan pembayaran PBI yang paling optimal dilakukan oleh Provinsi Banten. Dalam perjalanannya semangat tanggung rentengnya harus kita kembangkan. Sehingga semua kabupaten/kota harus punya andil untuk memenuhi target-target UHC nya bisa terjaga," katanya saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (18/9).

Andra juga memastikan bahwa beberapa daerah yang memiliki anggaran fiskal cukup kuat telah menambah bantuan untuk PBI bagi masyarakat miskin pada perubahan APBD 2025. Seperti di Kota Tangerang, dan Kota Tangsel. "Sebagai perwakilan pemerintah pusat di Banten, kami ikut mengevaluasi perubahan APBD dari masing-masing kabupaten/kota, dan kami pastikan mereka telah mengkaver PBI sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Menurutnya, beberapa daerah yang memiliki anggaran fiskal tersebut tidak bisa mengandalkan bantuan dari Pemprov Banten sepenuhnya. Khususnya untuk mengkaver penerima PBI BPJS kesehatan. "Ini masalah konsep tanggung renteng, kan ada 8 kabupaten/kota. Masyarakatnya ada di 8 kabupaten/kota, gak bisa dong daerah yang punya anggaran fiskal kuat menyerahkan ke provinsi, sehingga mereka harus meningkatkan bantuan iuran PBI," jelasnya.

Andra menjelaskan pemangkasan anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemprov Banten tidak akan berdampak pada nilai standar UHC. Sebaliknya pemenuhan bantuan PBI harus dilakukan secara bersama-sama baik oleh pemprov, maupun kabupaten/kota di Banten. "PBI ini gotong royong, 12,4 juta warga Banten, kan gak mungkin dikaver oleh pemprov sendirian kan harus sama-sama," paparnya. 

Sebelumnya, anggota DPRD Banten Muhsinin menyoroti pemangkasan anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan sebesar Rp19 miliar pada APBD 2025. Anggaran yang diperuntukkan untuk kesehatan masyarakat miskin itu akan berdampak sulitnya warga miskin mendapatkan akses kesehatan gratis. Muhsinin mengatakan memprotes keras terhadap langkah Pemprov Banten dalam melakukan efisiensi anggaran, khususnya yang menghilangkan anggaran terkait akses kesehatan gratis.

Orang kemarin saja ada efisiensi masalah BPJS kesehatan sebesar Rp19 miliar, saya protes itu. Karena pengobatan untuk orang miskin terganggu," katanya. Ia sangat menyayangkan langkah pemotongan anggaran ini, terutama karena dana tersebut sangat krusial untuk sektor kesehatan masyarakat. Menurutnya, alokasi dana untuk masyarakat miskin tidak seharusnya dikurangi, meskipun dengan dalih efisiensi. "BPJS itu pagu murni dipotongnya, saya tahu dari orang BPJS-nya, alasannya efisiensi saja. Seharusnya kan yang untuk masyarakat ini jangan dipotong," ujarnya dengan nada tegas.

Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa pemangkasan anggaran dapat mengancam kualitas dan ketersediaan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Ia menekankan bahwa efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak dasar masyarakat atas kesehatan. "Masyarakat yang miskin banyak yang mau berobat ke rumah sakit (RSUD-red) Banten itu akhirnya kembali lagi. Anggaran yang tadinya untuk 1 juta orang, kini cuma untuk 500 ribu orang, berarti 50 persen (pemotongannya-red)," ungkapnya. (mam)

Sumber: