Polemik Pasar Rau Belum Tuntas

Perwakilan Himpas menyampaikan aspirasi penolakan rencana pembongkaran Pasar Induk Rau kepada jajaran pemerintah dalam diskusi publik yang digelar Pokja Wartawan Kota Serang di Gedung Korpri, Senin (15/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
“Kami ingin ada win solution. Pemerintah kota juga harus mendengar aspirasi pedagang. Untuk saat ini, menurut kami renovasi adalah pilihan terbaik,” katanya menegaskan.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final. Menurutnya, kajian pembangunan Pasar Rau masih berjalan dan belum menyentuh detail teknis.
“Gini, dari tahun 2022 sebetulnya kajian mengenai Pasar Rau sudah ada dari Bappeda, baik dari sisi ekonomi maupun lainnya. Yang kami lakukan sekarang adalah menindaklanjuti kajian itu. Nah, untuk Rau, kajian yang belum selesai adalah soal detail teknis pembangunan: nilainya berapa, strukturnya bagaimana, KAK-nya seperti apa, DED-nya seperti apa. Itu masih dalam proses,” jelasnya.
Wahyu juga menyoroti persoalan legalitas kepemilikan yang menjadi dasar perdebatan. Sertifikat hak atas satuan rumah susun pedagang telah habis sejak Agustus 2023. “Seharusnya diperpanjang bersamaan dengan HGB, tapi saat itu perpanjangan HGB tidak diikuti perpanjangan sertifikat pedagang,” ujarnya.
Terkait aspirasi pedagang, Wahyu menyebutkan semua kemungkinan masih terbuka.
“Kalau memang maunya dikelola Pemkot, kami tampung. Kalau maunya renovasi, nanti kita lihat hasil kajian teknis PUPR. Kalau struktur masih memungkinkan untuk renovasi, ya kenapa tidak? Malah lebih murah. Tapi kalau secara teknis tidak memungkinkan, pertanyaannya siapa yang mau tanggung jawab kalau sampai terjadi masalah? Itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Azis, menilai persoalan Pasar Rau tidak bisa dilihat semata dari sisi teknis. Ia menyebut ada tiga hal penting yang harus diperhatikan pemerintah kota.
“Pertama, harus ada komunikasi yang proaktif dan deliberatif dengan pedagang. Eksekutif harus bisa melihat secara psikologis perasaan pedagang, supaya kebijakan yang dibuat lebih berempati,” katanya.
Kedua, lanjut Farhan, aspek legalitas antara pemerintah dengan pihak ketiga juga perlu diperjelas.
“Kami ingin pengakhiran perjanzian ini dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, bukan sepihak, supaya potensi masalah hukum bisa diminimalisir,” tegasnya.
Ketiga, ia menyoroti rencana Pemkot yang berencana mengajukan pinjaman daerah untuk pembangunan pasar. Karena pihaknya sedang bahas KUA-PPAS, maka pinjaman itu harus masuk ke RPJMD dan turunannya KUA-PPAS. Pemkot wajib menyertakan dokumen pendukung, seperti kerangka acuan kerja.
“Sampai sekarang surat resminya belum kami terima. Batas waktunya November. Kalau lewat itu tidak masuk, ya aturan tidak bisa dilanggar,” jelas Farhan.
Ia menambahkan, DPRD dalam waktu dekat akan membahas detail anggaran terkait Pasar Rau. Dan besok (hari ini,red) rencananya ada rapat Badan Anggaran DPRD membahas detail anggarannya. OPD terkait sudah diundang, seperti Dinkop, BPKAD, PU, bahkan mungkin perwakilan BPN.
“Karena masalah Pasar Rau ini historis, hanya pejabat-pejabat senior di BPN yang benar-benar tahu riwayatnya sejak awal 2000-an,” ujarnya. (ald)
Sumber: