Pemkot Serang Tegaskan HGB Pasar Rau Berakhir

Pemkot Serang Tegaskan HGB Pasar Rau Berakhir

Suasana Pasar Induk Rau, Kota Serang, yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat. (BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau telah berakhir sejak 2023. Dengan demikian, pengelolaan pasar akan sepenuhnya diambil alih pemerintah daerah.

Wali Kota Se­rang, Budi Rustandi, meng­ingat­kan pedagang agar tidak mu­dah percaya pada pihak yang mengatasnamakan pe­merintah maupun pe­ngelola lama.

“Tidak ada lagi perpan­ja­­ngan, karena sekarang mau diambil alih oleh pemerintah kota, dan HGB mereka sudah habis. Takutnya ada oknum yang menjanjikan perpanjangan, jangan sampai terjadi. Maka­nya saya turun langsung untuk menjaga pedagang,” ujar Budi, Rabu (3/9).

Budi mengungkapkan, diri­nya bahkan sempat menyam­bangi langsung pedagang di Pasar Induk Rau untuk me­mas­tikan kondisi dan men­dengar keluhan mereka. Dari pertemuan itu, kata dia, para pedagang sendiri mengakui bahwa masa berlaku HGB memang sudah berakhir.

“Ketika saya bertemu lang­sung dengan mereka, memang para pedagang mengakui su­dah habis (HGB). Jadi tidak ada masalah,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua Satgas Percepatan Pemba­ngunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, men­jelaskan HGB sejatinya merupa­kan hak pakai, bukan hak ke­­pe­­­milikan. Karena sifat­nya terbatas waktu, maka ke­tika habis otomatis kepe­milikan kembali ke pemilik tanah, dalam hal ini peme­rintah daerah.

“HGB Pasar Rau sebenarnya sudah habis sejak tahun 2023. Saat ini memang pengelolaan masih dilakukan oleh PT Pe­sona Banten Persada karena ada kerja sama (MoU). Na­mun, asetnya sejatinya sudah menjadi milik Pemkot Serang,” jelas Wahyu.

Dalam rencana revitalisasi Pasar Rau, lanjutnya, Pemkot Serang akan membangun pasar dari nol. Prioritas utama diberikan kepada pedagang yang benar-benar berjualan, bukan kepada pihak yang hanya menyewakan kios.

“Prinsipnya, yang diprio­­ritaskan adalah para pemilik kios yang aktif berjualan. Kalau ada pemilik HGB yang hanya menyewakan tanpa berjualan, sementara ada pedagang kecil yang berjualan meski tidak punya HGB, maka pedagang yang berjualan langsunglah yang diutamakan,” tegasnya.

Menurut Wahyu, adminis­trasi HGB Pasar Rau berada di bagian aset Badan Penge­lolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, Wali Kota telah menekankan bahwa setelah pasar resmi diambil alih pemerintah, biaya untuk pedagang akan lebih ringan. Tidak ada lagi penebusan kios karena semua akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Tujuannya jelas, menjamin ketahanan ekonomi pedagang, melindungi mereka dari beban berat yang selama ini dikeluh­kan, sekaligus menjadikan Pasar Rau sebagai pasar utama di Kota Serang,” ungkap Wahyu.

Ke depan, pengelolaan pasar akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Serang. Sementara BUMD khusus pasar belum terbentuk, pengelolaan se­mentara ditangani oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag.

Ia juga menepis klaim bahwa HGB Pasar Rau masih berlaku hingga 40 tahun. “Kalau ada yang bilang masih berlaku 40 tahun, itu tidak benar. HGB-nya sudah berakhir sejak 2023. Kalau memang ada bukti kontrak, silakan tunjukkan, tapi yang jelas bukan HGB-nya,” tegas Wahyu.

Terkait penampungan pe­dagang selama masa re­vitalisasi, Wahyu menyebut hal itu masih dalam kajian Dinas Pekerjaan Umum. Ren­cana detail pembangunan pasar juga masih disusun.

Sumber: