Pemkot Serang Tegaskan HGB Pasar Rau Berakhir

Suasana Pasar Induk Rau, Kota Serang, yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat. (BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau telah berakhir sejak 2023. Dengan demikian, pengelolaan pasar akan sepenuhnya diambil alih pemerintah daerah.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengingatkan pedagang agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan pemerintah maupun pengelola lama.
“Tidak ada lagi perpanjangan, karena sekarang mau diambil alih oleh pemerintah kota, dan HGB mereka sudah habis. Takutnya ada oknum yang menjanjikan perpanjangan, jangan sampai terjadi. Makanya saya turun langsung untuk menjaga pedagang,” ujar Budi, Rabu (3/9).
Budi mengungkapkan, dirinya bahkan sempat menyambangi langsung pedagang di Pasar Induk Rau untuk memastikan kondisi dan mendengar keluhan mereka. Dari pertemuan itu, kata dia, para pedagang sendiri mengakui bahwa masa berlaku HGB memang sudah berakhir.
“Ketika saya bertemu langsung dengan mereka, memang para pedagang mengakui sudah habis (HGB). Jadi tidak ada masalah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan HGB sejatinya merupakan hak pakai, bukan hak kepemilikan. Karena sifatnya terbatas waktu, maka ketika habis otomatis kepemilikan kembali ke pemilik tanah, dalam hal ini pemerintah daerah.
“HGB Pasar Rau sebenarnya sudah habis sejak tahun 2023. Saat ini memang pengelolaan masih dilakukan oleh PT Pesona Banten Persada karena ada kerja sama (MoU). Namun, asetnya sejatinya sudah menjadi milik Pemkot Serang,” jelas Wahyu.
Dalam rencana revitalisasi Pasar Rau, lanjutnya, Pemkot Serang akan membangun pasar dari nol. Prioritas utama diberikan kepada pedagang yang benar-benar berjualan, bukan kepada pihak yang hanya menyewakan kios.
“Prinsipnya, yang diprioritaskan adalah para pemilik kios yang aktif berjualan. Kalau ada pemilik HGB yang hanya menyewakan tanpa berjualan, sementara ada pedagang kecil yang berjualan meski tidak punya HGB, maka pedagang yang berjualan langsunglah yang diutamakan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, administrasi HGB Pasar Rau berada di bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Namun, Wali Kota telah menekankan bahwa setelah pasar resmi diambil alih pemerintah, biaya untuk pedagang akan lebih ringan. Tidak ada lagi penebusan kios karena semua akan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuannya jelas, menjamin ketahanan ekonomi pedagang, melindungi mereka dari beban berat yang selama ini dikeluhkan, sekaligus menjadikan Pasar Rau sebagai pasar utama di Kota Serang,” ungkap Wahyu.
Ke depan, pengelolaan pasar akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Serang. Sementara BUMD khusus pasar belum terbentuk, pengelolaan sementara ditangani oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag.
Ia juga menepis klaim bahwa HGB Pasar Rau masih berlaku hingga 40 tahun. “Kalau ada yang bilang masih berlaku 40 tahun, itu tidak benar. HGB-nya sudah berakhir sejak 2023. Kalau memang ada bukti kontrak, silakan tunjukkan, tapi yang jelas bukan HGB-nya,” tegas Wahyu.
Terkait penampungan pedagang selama masa revitalisasi, Wahyu menyebut hal itu masih dalam kajian Dinas Pekerjaan Umum. Rencana detail pembangunan pasar juga masih disusun.
Sumber: