RPJMD Tuai Banyak Kritikan, Zakiyah: 'Terima Kasih, Kami Akan Perbaiki'

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Serang menyampaikan, pandangan umum fraksi soal draft awal RPJMD Kabupaten Serang tahun 2025-2029, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (11/9). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengaku, senang dengan banyaknya kritikan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan begitu, dapat diketahui apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan dari draft awal rancangan RPJMD Kabupaten Serang ini.
"Saya ucapkan terimakasih banyak, atas masukan dan kritik yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang. Saya akan diskusikan kembali dengan semua OPD, untuk diperbaiki lagi," katanya.
Zakiyah mengakui, masih banyak data-data pada RPJMD ini yang belum lengkap, dan akan kembali disempurnakan bersama OPD lainnya untuk bisa melengkapi datanya.
"Ini kan baru draft awal, memang banyak kekurangan-kekurangannya. Saya akui itu, namun saya akan lengkapi agar hasilnya maksimal," ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Serang, menyoroti draft rancangan awal pada RPJMD Kabupaten Serang tahun 2025-2029 yang dibuat Bupati Serang. DPRD menganggap, rancangan awal RPJMD dinilai pesimis, karena tidak jelas arah kebijakan.
Hal itu terkuak, pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (11/9).
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian, yang disaksikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Najib Hamas.
Seperti yang disampaikan, juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit yang menyoroti berbagai kekurangan draft RPJMD, yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Najib Hamas pada rapat paripurna pekan lalu. Basit menyampaikan, dari RPJMD belum adanya tercermin proses pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Serang, yang sesuai dengan acuan rencana pembangunan jangka panjang.
Kemudian, belum menempatkan rencana pembangunan prioritas yang menjadi mandatori suspen, baik yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 undang-undang dan peraturan daerah.
"Sehingga, kami anggap pesimis karena belum mencerminkan target optimis pembangunan di Kabupaten Serang, yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Basit mengatakan, terkait soal pembangunan infrastruktur terkait jalan kabupaten dari 600 Km yang sudah terselesaikan, ditambah 400 Km jalan desa yang ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, sampai sekarang ini belum direalisasikan proses pembangunannya.
Selanjutnya, pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang ini mengacu pada, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang. Sehingga, menjadi sebuah konsekuensi adanya Puspemkab Serang yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, tentang pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Adanya pembangunan Puspemkab Serang ini, dikarenakan adanya Kota Serang, yang artinya kita harus pindah. Namun kenyataannya di 2026 nanti pada APBD tidak menganggarkan sama sekali untuk pembangunan Puspemkab Serang. Lalu, bagaimana kelangsungan pembangunan Puspemkab Serang sebagai pusat pelayanan pemerintah, apakah pemerintah daerah ini akan menjadikan prioritas program tersebut," ujarnya.
Sumber: