Proyek Simpang Sebidang Titan Arum Disegel Pemilik Lahan

Proyek Simpang Sebidang Titan Arum Disegel Pemilik Lahan

DISEGEL: Papan segel terpasang di lokasi proyek pelebaran jalan Simpang Legok–Titan Arum, Kota Serang, Rabu (10/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

Audiensi dengan pihak kuasa hukum dijadwalkan berlang­sung pada Kamis (11/9). Pe­merintah Kota Serang ber­harap melalui pertemuan ini, semua pihak bisa memperoleh kejelasan status lahan se­kaligus menyepakati solusi yang terbaik.

Pelebaran simpang sebidang Legok–Titan Arum sejak awal digagas untuk mengatasi ma­salah kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut. Dengan semakin padatnya arus lalu lintas, jalur tersebut dinilai perlu diperluas agar dapat menampung volume kendaraan yang terus me­ningkat.

Proyek yang dibiayai melalui dana CSR senilai sekitar Rp6,8 miliar ini dipandang sebagai peluang baik bagi pengem­bangan infrastruktur Kota Serang tanpa membebani APBD. Selain itu, keberadaan jalur baru ini juga diharapkan dapat mendukung iklim inves­­tasi dan memudahkan akses ke kawasan ekonomi sekitar.

Namun, dengan adanya pe­nye­gelan oleh pemilik lahan, nasib proyek kini tertunda. Pemerintah daerah dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan hukum dan admi­nistrasi agar pem­bangunan bisa kembali dilanjutkan.

Pemkot Serang menegaskan bahwa jalur musyawarah akan ditempuh sebagai solusi uta­­ma. Selain untuk menghindari konflik berkepanjangan, mu­syawarah dianggap sebagai jalan tengah yang bisa meng­akomodasi kepentingan se­mua pihak, baik pemerintah, pemilik lahan, maupun ma­syarakat. (ald)

Sumber: