Proyek Simpang Sebidang Titan Arum Disegel Pemilik Lahan

DISEGEL: Papan segel terpasang di lokasi proyek pelebaran jalan Simpang Legok–Titan Arum, Kota Serang, Rabu (10/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
Audiensi dengan pihak kuasa hukum dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/9). Pemerintah Kota Serang berharap melalui pertemuan ini, semua pihak bisa memperoleh kejelasan status lahan sekaligus menyepakati solusi yang terbaik.
Pelebaran simpang sebidang Legok–Titan Arum sejak awal digagas untuk mengatasi masalah kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut. Dengan semakin padatnya arus lalu lintas, jalur tersebut dinilai perlu diperluas agar dapat menampung volume kendaraan yang terus meningkat.
Proyek yang dibiayai melalui dana CSR senilai sekitar Rp6,8 miliar ini dipandang sebagai peluang baik bagi pengembangan infrastruktur Kota Serang tanpa membebani APBD. Selain itu, keberadaan jalur baru ini juga diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan memudahkan akses ke kawasan ekonomi sekitar.
Namun, dengan adanya penyegelan oleh pemilik lahan, nasib proyek kini tertunda. Pemerintah daerah dituntut untuk segera menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi agar pembangunan bisa kembali dilanjutkan.
Pemkot Serang menegaskan bahwa jalur musyawarah akan ditempuh sebagai solusi utama. Selain untuk menghindari konflik berkepanjangan, musyawarah dianggap sebagai jalan tengah yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah, pemilik lahan, maupun masyarakat. (ald)
Sumber: