BJB FEBRUARI 2026

Bawaslu Siap Cegah Praktik Gratifikasi Pengawas

Bawaslu Siap Cegah Praktik Gratifikasi Pengawas

Suasana kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Deteksi Unsur Gratifikasi Pemilu” yang digelar di kantor Bawaslu Lebak, Rabu (11/3). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabu­paten Lebak menggelar ke­giatan Ngabuburit Peng­awasan bertajuk “Deteksi Unsur Gratifikasi Pemilu” di kantor Bawaslu Lebak, kemarin. 

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri yang hadir sebagai pemantik diskusi me­ne­rangkan, tidak dapat di­pungkiri ada potensi dimana seorang pengawas ketika melaksanakan fungsi ker­janya melakukan pe­ng­awasan tahapan pemilu dan pemilihan terpapar praktik gratifikasi. 

"Kondisi ini bisa dicegah dengan cara memperkuat prinsip transparansi dalam setiap kebijakan lembaga. Perlu juga diintensifkan pengawasan kinerja internal yang dilakukan oleh In­spektorat," kata Fierly dalam acara yang dihadiri

Kordiv PP dan Datin Ba­was­lu Kabupaten Lebak Dwi Agus Setiawan, Kordiv SDM dan Organisasi Ba­waslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan, serta jajaran sekretariat. 

Menurut dia, menilik ke belakang saat tahapan pe­milu dan pemilihan tahun 2024 lalu, potensi gratifikasi itu paling banyak terjadi ma­nakala Bawaslu sedang mem­proses sebuah pena­nganan pelanggaran. Selain itu, rek­rutmen badan ad hoc juga rentan terhadap hal itu. Untuk mencegahnya, perlu diperkuat peran dan fungsi inspektorat. Mereka perlu melakukan edukasi secara komprehensif kepada seluruh pengawas tentang apa dan bagaimana praktek gratifikasi itu terjadi. 

"Jangan-jangan, pemahaman di antara kita tidak seragam, tentang apa itu gratifikasi, serta bagaimana cara meng­hindarinya.  Hal lain yang bisa dilakukan adalah membangun etos dan budaya transparansi di internal lembaga Bawaslu. Ini penting agar sesama pengawas bisa saling menjaga dan mengingatkan manakala potensi gratifikasi itu terjadi,” tuturnya.

Deden Kurniawan, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lebak menje­laskan, sesuai SE Bawaslu RI nomor 4 tahun 2026, Nga­buburit Pengawasan ini me­miliki lima tujuan. Pertama, untuk meningkatkan spiri­tualitas dan literasi politik hukum kepemiluan jajaran pengawas dan masyarakat dalam konteks penguatan kelembagaan Bawaslu. Kedua, menyerap aspirasi, panda­ngan, dan masukan publik terkait kelembagaan pengawas pemilu, strategi pengawasan, serta agenda perbaikan pemilu ke depan. Ketiga, memperkuat strategi pengawasan partisi­patif melalui pendekatan edukatif dan dialogis bersama masyarakat. Keempat, mem­bangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas; serta kelima, menghasilkan catatan evaluatif dan rekomendasi penguatan kelembagaan Bawaslu menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Isu soal gratifikasi ini se­ngaja kami pilih sebagai bagian untuk menguatkan kelem­bagaan Bawaslu. Potensi gratifikasi ini bukan saja terjadi di level pengawas tingkat kabupaten/kota, tapi juga memungkinkan menyasar pengawas kita di badan ad hoc. Jadi memang dibutuhkan agenda pencegahan yang sistematis agar praktik gr­tifikasi ini tidak menjalar pada diri pengawas,” ujarnya. (fad)

Sumber: