Peralihan Aset Damkar-Satpol PP Masih Nihil
Gedung Damkar dan Satpol PP Kabupaten Serang yang berada di kawasan Royal, Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Proses peralihan aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang kembali menjadi sorotan. Hingga akhir November, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan belum menerima respons atas permohonan penyerahan gedung Damkar dan Satpol PP yang berlokasi di kawasan Royal.
Di sisi lain, hanya tiga aset yang dipastikan akan diserahkan dalam waktu dekat, sementara tujuh lainnya belum memiliki jadwal.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menjelaskan bahwa permohonan resmi untuk pengalihan gedung Damkar sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Aset tersebut diusulkan untuk dimanfaatkan sebagai lahan parkir, mengingat kebutuhan ruang parkir di kawasan Royal terus meningkat.
“Belum ada, Pak. Dari Kabupaten Serang sendiri, setelah kami melayangkan permohonan untuk penyerahan gedung Damkar, sampai sekarang belum ada respons resmi,” ujar Tini, Rabu (19/11).
Ia menambahkan, gedung Satpol PP yang satu kawasan dengan Damkar juga telah diajukan untuk dialihkan, namun respons dari Kabupaten Serang tak kunjung datang.
Menurut Tini, Pemkab Serang berdalih bahwa gedung Damkar masih dipergunakan sebagai kantor operasional sehingga belum dapat diserahkan. Penyerahan baru dapat dilakukan apabila kantor pengganti sudah tersedia.
“Mereka menyampaikan bahwa belum memiliki kantor pengganti. Jadi, gedung tersebut masih mereka gunakan. Kalau nanti mereka sudah pindah, kemungkinan bisa segera diserahkan,” kata Tini.
Sementara itu, Pemkot Serang masih memiliki daftar panjang aset Kabupaten Serang yang berada di wilayahnya. Total terdapat 12 aset, dengan dua di antaranya sudah diserahkan. Masih tersisa 10 aset yang menunggu giliran.
Dari jumlah tersebut, hanya tiga yang sudah jelas progresnya: gedung Dukcapil yang direncanakan diserahkan pada akhir tahun ini, serta gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3AKB yang dijadwalkan alih kelola pada 2026.
“Jika tiga diserahkan tahun ini dan tahun depan, berarti masih ada sekitar tujuh aset yang belum dijadwalkan penyerahannya,” ujarnya.
Tini juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 bidang tanah milik Kabupaten Serang masih berada di wilayah Kota Serang. Namun, hingga kini belum ada langkah lanjutan terkait penyerahannya. “Aset lainnya belum ada respons lebih lanjut dari kabupaten,” tambahnya.
Untuk gedung Damkar dan Satpol PP, Pemkot Serang belum menetapkan tenggat waktu penyerahan karena proses alih aset berada di ranah koordinasi antarkepala daerah. “Penyelesaiannya harus melalui kepala daerah, Pak Gubernur, Pak Wali Kota, hingga Ibu Bupati. Dari kami belum ada perintah lain terkait tenggat tersebut,” jelas Tini.
Wali Kota Serang menegaskan kembali bahwa permohonan penyerahan aset Damkar dan Satpol PP tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemkab Serang. Ia menyebutkan bahwa Pemkot membutuhkan lahan tersebut untuk menjawab kebutuhan area parkir yang semakin mendesak di sekitar kawasan Royal.
“Sebelumnya kami sudah meminta gedung Damkar dan juga Satpol PP milik Kabupaten Serang untuk diserahkan kepada Kota Serang. Rencananya gedung itu akan kami jadikan lahan parkir,” ujar Wali Kota.
Sumber:
