Korban Asusila Eks Wakasek SMP 23 Kota Tangerang Bertambah

Korban Asusila Eks Wakasek SMP 23 Kota Tangerang Bertambah

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo bersama Kuasa Hukum korban penyimpangan seksual, Tiara Ramadhani Nasution saat diwawancarai, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Korban pen­cabulan diduga dilakukan man­tan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 23 Kota Ta­ngerang berinisal SY bertam­bah dua orang. Kedua korban tersebut merupakan kerabat dari pelaku.

Kuasa hukum Korban, Tiara Ra­madhani Nasution meng­ungkapkan, pihaknya kembali mendampingi dua korban ka­sus pelecehan seksual se­sama jenis yang dilakukan mantan Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang.

Menurut Tiara, kedua korban tersebut masih kerabat mantan Wa­kasek tersebut. ”Ada dua korban bertambah, yang satu sudah cukup umur berinisial H dengan usia 40 tahunan, kemudian yang satunya masih dibawah umur berinisial J usianya 14 tahun, H ini ayah­nya di J,” ungkap Tiara.

”Kedua korban ini masih ada hubungan saudara dengan pelaku, keduanya diperdaya dan di ining-imingi terduga pelaku sehingga mau mengi­kuti apa yang pelaku inginkan,” sambungnya.

Dia menyebut, bahwa kedua­nya pun telah melaporkan pelaku ke pihak Polres Metro Tangerang Kota. ”Sudah dila­por­kan, makanya kemarin kita mendampinginya ke Pol­res saat penambahan saksi,” ujarnya.

Tiara menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dila­kukan seorang ASN di lingku­ngan Pemkot Tangerang ini sudah dalam penanganan tim penyidikan Polres Metro Ta­ngerang Kota. ”Sudah masuk tahap didik,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menga­takan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang.

”Sedang didalami,” singkat AKP Prapto Lasono kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakasek berinisial SY diduga melakukan penyim­pangan seksual terhadap se­orang siswanya berinisial R (14) sebanyak tiga kali di ruang kerjanya. Kasus penyim­pangan seksual tersebut dila­porkan ke Polres Metro Tange­rang Kota pada 25 Juni 2025  lalu. Namun, pihak kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo me­negaskan, pihak kepolisian harus bergerak cepat (Gercep) dalam menangani kasus keke­rasan seksual terhadap anak. Apalagi pelakunya seorang Wakil kepala sekolah yang diduga melakukan penyim­pangan seksual kepada siswa­nya di ruang kerjanya. 

Politisi PKS ini menilai du­gaan kasus penyimpangan seksual ini sangat memalukan dunia pendidikan. Terlebih Kota Tangerang baru saja di­daulat salah satu kota ramah anak. 

Dia menandaskan, meski pelaku sudah dinonaktifkan,  Dinas Pendidikan perlu men­do­rong penanganan kasus ini secara komprehensif. Ter­lebih, Dinas pendidikan turut mendorong pihak kepolisian serius menangani kasus ter­sebut dan juga memberikan perlindungan terhadap kor­bannya.

”Dinas pendidikan bukan terkesan menutupinya atau melindungi pelaku. Justru yang harus diberikan perlin­dungan itu korban,” tegas Arief. (ziz)

Sumber: