Satgas Langit Biru Siapkan Sanksi Pelanggar Lingkungan

Satgas Langit Biru Siapkan Sanksi Pelanggar Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG— Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru yang di­bentuk Pemkot Tangerang mu­lai menjalankan tugasnya, yaitu Gerakan Kembalikan La­ngit Biru Kita dalam upaya pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Sat­gas Langit Biru terus ber­gerak melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang sehat bebas polusi. 

Dia menyampaikan, tim eva­luator Program Penilaian Pe­ringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang terdiri dari enam tim sudah mulai menja­lankan tugasnya melakukan pengawasan dalam aspek pe­ngendalian pencemaran air, udara, limbah, Bahan Berba­haya dan Beracun (B3), sampai tata kelola persampahan.

“Kemarin kita baru saja me­lak­sanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait sanksi adminis­trasi yang dihadiri sebanyak 150 perwakilan perusahaan,” kata Wawan saat ditemui, Ka­mis, 21 Agustus 2025.

Dia menekankan, perusahaan di wilayah Kota Tangerang su­pa­ya dapat mengikuti aturan yang berlaku di Kota Tangerang. pihak perusahaan diwajibkan berperan aktif menciptakan ling­kungan yang sehat dan be­bas polusi.

Dia menegaskan, apabila pi­hak perusahaan melakukan pe­langgaran pengelolaan ling­kungan, pihaknya tidak segan-segan memberikan Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kita tegaskan bagi perusahaan yang melanggar bakal disanksi sesuai aturan,” tegasnya. 

Dia menjelaskan, masalah polusi udara menjadi perhatian global. Dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Dampak polusi udara dapat menyebabkan ber­bagai penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru. 

Program Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita melalui Satgas Langit Biru, kata Wawan, di­ha­rapkan menjadi titik balik dalam upaya pengendalian pencemaran udara yang sudah masuk kategori tidak sehat khususnya di Kota Tangerang. “Langkah ini penting demi lingkungan bersih dan se­hat bagi semua makhluk hi­dup,” katanya.

Dia menuturkan, Pemkot Ta­ngerang melalui Satgas La­ngit Biru akan terus mening­katkan proses pengawasan di seluruh wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengantisi­pasi pelanggaran lingkungan hidup yang dila­kukan peru­sahaan yang bisa merugikan masyarakat. Menurut dia, se­lama ini masih saja dite­mukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup. 

“Sosialisasi kemarin menjadi pintu awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan ter­sebut dapat menaati peraturan yang berlaku khususnya yang bersifat administratif,” tutur­nya.

Dia berharap, penerapan sanksi administratif menja­dikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Pe­ning­katan kepatuhan peru­sahaan diharapkan dapat ling­kungan yang bersih dari polusi dan sehat bagi ling­kungan.

“Kita terus berupaya mem­bangun sinergitas khususnya kepada pihak perusahaan un­tuk bersama-sama mela­kukan langkah-langkah men­jaga kualitas udara untuk men­ciptakan lingkungan yang bersih bebas polusi dan sehat bagi lingkungan. Sebab, polusi udara merupakan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan,” tandasnya. (ziz)

Sumber: