Satgas Langit Biru Siapkan Sanksi Pelanggar Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG— Satuan Tugas (Satgas) Langit Biru yang dibentuk Pemkot Tangerang mulai menjalankan tugasnya, yaitu Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita dalam upaya pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Satgas Langit Biru terus bergerak melakukan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang sehat bebas polusi.
Dia menyampaikan, tim evaluator Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang terdiri dari enam tim sudah mulai menjalankan tugasnya melakukan pengawasan dalam aspek pengendalian pencemaran air, udara, limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampai tata kelola persampahan.
“Kemarin kita baru saja melaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait sanksi administrasi yang dihadiri sebanyak 150 perwakilan perusahaan,” kata Wawan saat ditemui, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dia menekankan, perusahaan di wilayah Kota Tangerang supaya dapat mengikuti aturan yang berlaku di Kota Tangerang. pihak perusahaan diwajibkan berperan aktif menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi.
Dia menegaskan, apabila pihak perusahaan melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan, pihaknya tidak segan-segan memberikan Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kita tegaskan bagi perusahaan yang melanggar bakal disanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, masalah polusi udara menjadi perhatian global. Dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Dampak polusi udara dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru.
Program Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita melalui Satgas Langit Biru, kata Wawan, diharapkan menjadi titik balik dalam upaya pengendalian pencemaran udara yang sudah masuk kategori tidak sehat khususnya di Kota Tangerang. “Langkah ini penting demi lingkungan bersih dan sehat bagi semua makhluk hidup,” katanya.
Dia menuturkan, Pemkot Tangerang melalui Satgas Langit Biru akan terus meningkatkan proses pengawasan di seluruh wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan yang bisa merugikan masyarakat. Menurut dia, selama ini masih saja ditemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup.
“Sosialisasi kemarin menjadi pintu awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut dapat menaati peraturan yang berlaku khususnya yang bersifat administratif,” tuturnya.
Dia berharap, penerapan sanksi administratif menjadikan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Peningkatan kepatuhan perusahaan diharapkan dapat lingkungan yang bersih dari polusi dan sehat bagi lingkungan.
“Kita terus berupaya membangun sinergitas khususnya kepada pihak perusahaan untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah menjaga kualitas udara untuk menciptakan lingkungan yang bersih bebas polusi dan sehat bagi lingkungan. Sebab, polusi udara merupakan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan,” tandasnya. (ziz)
Sumber: