Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Tambang Ilegal di Lebak Segera Ditindak

Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Tambang Ilegal di Lebak Segera Ditindak

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis memimpin rapat dengar pendapat bersama DPRD Lebak di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis mengaku akan segera menindak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak.

Bahkan secara serius pihaknya akan meng­ajukan pembentukan satuan tugas (Satgas) ke Gubernur Banten untuk menanggulangi kegiatan penambangan se­cara ilegal.

Hal itu diungkapkan usai meng­gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Lebak di ruang rapat Komisi IV DPRD Ban­ten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Ka­bupaten Lebak Juwita Wulandari, diikuti beberapa anggota DPRD lainnya.

Mohamad Nur Kholis me­nga­takan, pihaknya me­nerima aduan langsung dari DPRD Lebak terkait aktivitas penam­bangan tanpa izin di wila­yahnya.

Pihaknya pun lang­sung me­minta kepada Orga­nisasi Pe­rang­kat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Banten, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ES­DM), Dinas Ling­kungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhu­bungan (Dishub) untuk turun langsung memas­tikan aktivitas pertambangan.

"Tadi kita katakan ini dinas terkait segera turun ke lapa­­ngan, termasuk menurunkan PPNS untuk meninjau lang­sung dan mengevaluasi," katanya kepada awak media.

Bila memang ditemukan pertambangan tanpa izin (Peti), atau perusahaan yang memiliki izin namun mela­kukan aktivitas di luar izin, maka pihaknya akan menin­dak secara tegas seperti penye­­legan dan lain sebagainya.

"Kita juga akan kumpulkan 68 perusahaan yang berizin, nah nanti terlihat mana saja perusahaan yang memiliki izin atau tidak. Kita akan tindak dan kita evaluasi ini," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Nur Kho­lis pihaknya juga akan me­ngajukan pembentukan Satgas Tambang Ilegal kepada Gu­bernur Banten. Satgas tersebut terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Satgas tersebut, dibentuk dalam rangka percepatan me­nang­gulangi aktivitas tam­bang ilegal yang juga me­rupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat Penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawab lnya di satgas per­tambangan ini," tuturnya.

Menurutnya, penanganan tambang ilegal ini tidak hanya terkait aktivitas penambangan, melainkan juga aktivitas yang mengganggu masyarakat. Se­perti mengotori jalan hingga me­nyebabkan banyaknya kecelakaan.

"Makanya nanti ke depan persyaratan di perizinannya salah satunya mereka harus membuat lahan parkir yang memadai agar tidak me­ng­ganggu aktivitas masyarakat," jelasnya.

Sumber: