Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Tambang Ilegal di Lebak Segera Ditindak

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis memimpin rapat dengar pendapat bersama DPRD Lebak di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis mengaku akan segera menindak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak.
Bahkan secara serius pihaknya akan mengajukan pembentukan satuan tugas (Satgas) ke Gubernur Banten untuk menanggulangi kegiatan penambangan secara ilegal.
Hal itu diungkapkan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Lebak di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari, diikuti beberapa anggota DPRD lainnya.
Mohamad Nur Kholis mengatakan, pihaknya menerima aduan langsung dari DPRD Lebak terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.
Pihaknya pun langsung meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Banten, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub) untuk turun langsung memastikan aktivitas pertambangan.
"Tadi kita katakan ini dinas terkait segera turun ke lapangan, termasuk menurunkan PPNS untuk meninjau langsung dan mengevaluasi," katanya kepada awak media.
Bila memang ditemukan pertambangan tanpa izin (Peti), atau perusahaan yang memiliki izin namun melakukan aktivitas di luar izin, maka pihaknya akan menindak secara tegas seperti penyelegan dan lain sebagainya.
"Kita juga akan kumpulkan 68 perusahaan yang berizin, nah nanti terlihat mana saja perusahaan yang memiliki izin atau tidak. Kita akan tindak dan kita evaluasi ini," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Nur Kholis pihaknya juga akan mengajukan pembentukan Satgas Tambang Ilegal kepada Gubernur Banten. Satgas tersebut terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Satgas tersebut, dibentuk dalam rangka percepatan menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang juga merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat Penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawab lnya di satgas pertambangan ini," tuturnya.
Menurutnya, penanganan tambang ilegal ini tidak hanya terkait aktivitas penambangan, melainkan juga aktivitas yang mengganggu masyarakat. Seperti mengotori jalan hingga menyebabkan banyaknya kecelakaan.
"Makanya nanti ke depan persyaratan di perizinannya salah satunya mereka harus membuat lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat," jelasnya.
Sumber: