Enam Peternakan Ayam Potong Ilegal

Sejumlah Anggota DPRD Lebak saat sidak peternakan ayam potong di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Senin (11/8). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Komisi II dan IV DPRD Lebak melakukan infeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan peternakan ayam yang berada di Kecamatan Cileles dan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Senin (11/8).
Dalam Sidak tersebut, dewan menemukan dari enam perusahaan peternakan ayam yang sempat dikunjungi, hanya satu perusahaan yang pernah mengurus izin. Itu pun hanya sebatas IMB, padahal izin peternakan harusnya lengkap.
"Iya, mayoritas perusahaan peternakan ayam yang kita datangi tak berizin, ada satu hanya IMB saja, belum miliki izin lainnya," kata Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Lebak di Rangkasbitung, Senin (11/8).
Menurutnya, bahkan dalam IMB hanya tertulis hanya satu bagunan kandang ayam, kenyataannya kandang ayam lebih dari tiga bangunan. Artinya, para pengusaha peternakan ayam ini mengelabui pajak dan yang ilegal dipastikan mereka tidak membayar pajak kepada pemeritah.
"Kami curiga ada oknum yang bermain-main dengan kondisi ini, mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten," ujarnya.
Dikatakan Agus, tujuan sidak ini tidak lain untuk membantu Pemkab Lebak dalam hal PAD, karena banyak PAD yang bocor dari bidang pengusaha peternakan.
"Kami akan segera memanggil pengusaha ternak ayam potong yang kemarin kami datangi, kami akan memastikan mereka harus mengurus izin, jika tidak kami akan rekomendasikan penutupan permanen," paparnya.
Lanjut Agus, dia bersama Anggota DPRD komisi ll dan lV akan melakukan sidak ke sejumlah peternakan ayam potong di wilayah lainnya. Karena, dia meyakini, banyak pengusaha peternakan ayam potong maupun petelur yang nakal alias tidak mengantongi izin.
"Kita akan atur waktunya nanti, dan kita petakan terlebih dahulu daerah mana saja yang akan kita sidak," tuturnya.(fad)
Sumber: