Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Tambang Ilegal di Lebak Segera Ditindak

Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Tambang Ilegal di Lebak Segera Ditindak

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis memimpin rapat dengar pendapat bersama DPRD Lebak di ruang rapat Komisi IV DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

Lebih lanjut, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) penanganan aktivitas penambangan akan terfokus di wilayah Kabupaten Lebak. Namun hal ini juga akan me­nyasar ke daerah lainnya.

"Kita fokus di Lebak dulu ya, karena aduannya dari Kabu­paten Lebak. Tapi tentu kita akan lakukan hal yang sama untuk daerah lainnya," paparnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari me­ngatakan, bahwa kedata­ngannya ke Provinsi Banten untuk menindaklanjuti ba­nyak­nya aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan di Kabupaten Lebak.

Ia mengaku, aktivitas penam­bangan baik yang berizin atau­pun tidak memiliki dam­pak yang menimbulkan masa­lah lalu lintas. Truk-truk pe­ngangkut material kerap parkir semba­rangan di jalan, me­nim­bulkan bahaya bagi peng­guna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang me­micu debu.

"Di Lebak ini ada tambang yang sudah berizin dan ada yang masih berproses. Dari data, jumlah tambang yang telah mengantongi izin men­capai 68 perusahaan. Namun data soal yang masih berproses belum jelas, itu kewenangan provinsi," katanya.

Maka dari itu, pihaknya men­dorong agar klausul per­izinan tambang diatur lebih tegas. Seperti Kabupaten Ta­ngerang telah lebih dulu me­nerapkan Perda pembatasan jam opera­sional kendaraan tambang.

"Harus ada kewajiban per­usahaan tambang menye­diakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam ope­rasional," tuturnya. (mam)

Sumber: