Anggaran 2026 Diproyeksikan Rp4,6 Triliun

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid (tiga dari kiri) dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua dari kiri) menunjukan draf KUA PPA 2026 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis, 14 Agustus 2025.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
Belanja mandatory spending yang diamanatkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Belanja untuk pemenuhan target fokus pembangunan Daerah sesuai dengan RPJMD Kota Tangsel tahun 2025-2029 pada periode tahun 2026. Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam rangka kerjasama pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
”Dan belanja hibah dan bansos yang dialokasikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah setelah pemenuhan urusan pelayanan wajib. Termasuk belanja bantuan keuangan kepada partai politik,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga memberikan perhatian pada belanja tematik prioritas, antara lain penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan banjir, penanganan kemacetan, pengelolaan sampah dan penurunan angka pengangguran.
”Kesepakatan KUA-PPAS ini bukanlah akhir dari perjalanan tetapi, awal dari kerja keras yang lebih besar, oleh karena itu saya mengajak semua unsur baik pemerintah kota, DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga komitmen, memperkuat sinergi, dan memastikan setiap rupiah yang kita anggarkan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Tangsel,” tutupnya. (bud)
Sumber: