Anggaran 2026 Diproyeksikan Rp4,6 Triliun

Anggaran 2026 Diproyeksikan Rp4,6 Triliun

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid (tiga dari kiri) dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua dari kiri) menunjukan draf KUA PPA 2026 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis, 14 Agustus 2025.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

Belanja mandatory spending yang diamanatkan sesuai ke­tentuan Peraturan Perun­dang­-Undangan.

Belanja untuk pemenuhan target fokus pembangunan Daerah sesuai dengan RPJMD Kota Tangsel tahun 2025-2029 pada periode tahun 2026. Be­lanja Bantuan Keuangan ke­pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam rangka kerjasama pengelolaan sam­pah di TPA Bangkonol.

”Dan belanja hibah dan ban­­sos yang dialokasikan ber­­dasarkan kemampuan ke­­ua­ngan daerah setelah pe­menuhan urusan pelayanan wajib. Termasuk belanja ban­tuan keuangan kepada partai politik,” tuturnya.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memberikan perhatian pada belanja tematik prioritas, antara lain penanganan stun­ting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan banjir, penanganan kemacetan, pe­ngelolaan sampah dan penu­runan angka pengangguran.

”Kesepakatan KUA-PPAS ini bukanlah akhir dari perjalanan tetapi, awal dari kerja keras yang lebih besar, oleh karena itu saya mengajak semua unsur baik pemerintah kota, DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga komitmen, memperkuat si­nergi, dan memastikan setiap rupiah yang kita anggarkan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Tangsel,” tutupnya. (bud)

Sumber: