DPRD Tangsel Sahkan APBD Perubahan Rp5,025 Triliun

Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 31 Juli 2025.- (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD dan Pemkot Tangsel menyepakati besaran APBD Perubahan Kota Tangsel sebesar Rp5,025 Triliun. Kesepakatan ini dilakukan melalui rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis (31/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja tersebut dihadiri Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Be nyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan lainnya.
Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf mengatakan, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tangsel, melalui tahapan Rapat Pendahuluan Badan Anggaran dengan TAPD membahas Raperda tentang Perubahan APBD pada tanggal 14 Juli 2025.
”Termasuk rapat pembahasan dengan mitra kerja membahas penambahan maupun pengurangan pagu anggaran pada 16, 17, 21 dan 23 Juli 2025 dan rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada 30 Juli 2025,” ujarnya saat sambutan, Kamis, 31 Juli 2025.
Yusuf menambahkan, badan anggaran menyetujui alokasi mandatory spending dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Yakni belanja pegawai sebesar 28,67 persen, fungsi pendidikan 20,22 persen, fungsi kesehatan 19,46 persen, infrastruktur 48,97 persen.
Kemudian pengembangan SDM sebesar 0,92 persen, unsur pengawasan (APIP) sebesar 0,11 persen, belanja dari hasil opsen PKB sebesar 28,78 persen, belanja dari hasil PBJT-TL sebesar 36,10 persen.
”Lalu belanja dari hasil pajak rokok sebesar 62,67 persen dan belanja dari hasil pajak air tanah sebesar 50 persen,” tambahnya.
Menururnya, badan anggaran dengan TAPD dalam rapat finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, telah menyepakati beberapa hal sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Selain itu juga telah selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pembahasan pada rapat pembahasan dengan perangkat daerah dimana terdapat sinkronisasi belanja perangkat daerah dengan kemampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam dokumen perubahan struktur belanja tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-tahapan yang telah disampaikan, maka disepakati total APBD pada Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun (tepatnya 5.025.889.221.011) dengan beberapa struktur anggaran.
Struktur anggaran tersebut antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,9 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah Kota Tangsel sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun.
”Belanja Daerah sebesar Rp5,05 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,5 triliun, belanja modal sebesar Rp1,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ungkapnya.
”Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,2 miliar, pengeluaran pembiayaan tidak ada, pembiayaan netto sebesar Rp110,2 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan.
Sumber: