DPRD Tangsel Sahkan APBD Perubahan Rp5,025 Triliun

DPRD Tangsel Sahkan APBD Perubahan Rp5,025 Triliun

Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf memberikan sambutan saat Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 31 Juli 2025.- (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD dan Pemkot Tangsel menyepakati besaran APBD Perubahan Kota Tangsel sebesar Rp5,025 Triliun. Ke­sepakatan ini dilakukan me­lalui rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Tangsel terhadap Raperda tentang Pe­rubahan Anggaran Penda­patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis (31/7).

Rapat paripurna yang dipim­pin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Maria Teresa Suhardja tersebut dihadiri Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Wakil Ketua DPRD, Wali Kota Be­ nyamin Davine, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dan lainnya.

Perwakilan Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M. Yusuf menga­takan, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tangsel, melalui tahapan Rapat Pen­dahuluan Badan Anggaran dengan TAPD membahas Ra­perda tentang Perubahan APBD pada tanggal 14 Juli 2025.

”Termasuk rapat pemba­ha­san dengan mitra kerja mem­bahas penambahan ma­u­pun pengurangan pagu anggaran pada 16, 17, 21 dan 23 Juli 2025 dan rapat finalisasi Raperda tentang  Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada 30 Juli 2025,” ujarnya saat sambutan, Kamis, 31 Juli 2025.

Yusuf menambahkan, badan anggaran menyetujui alokasi mandatory spending dalam Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Yakni belanja pegawai sebesar 28,67 persen, fungsi pendi­dikan 20,22 persen, fungsi ke­sehatan 19,46 persen, in­frastruktur 48,97 persen.

Kemudian pengembangan SDM sebesar 0,92 persen, un­sur pengawasan (APIP) se­besar 0,11 persen, belanja dari hasil opsen PKB sebesar 28,78 persen, belanja dari ha­sil PBJT-TL sebesar 36,10 persen.

”Lalu belanja dari hasil pajak rokok sebesar 62,67 persen dan belanja dari hasil pajak air tanah sebesar 50 persen,” tambahnya.

Menururnya, badan ang­garan dengan TAPD dalam rapat finalisasi Raperda ten­tang Perubahan APBD tahun anggaran 2025, telah menye­pakati beberapa hal sesuai dengan peraturan dan keten­tuan. Selain itu juga telah se­laras dengan amanat Pe­raturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil pembahasan pada rapat pembahasan dengan perangkat daerah dimana ter­dapat sinkronisasi belanja perangkat daerah dengan ke­mampuan belanja daerah yang telah dialokasikan dalam dokumen perubahan struktur belanja tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemba­hasan badan anggaran dengan TAPD melalui tahapan-taha­pan yang telah disampaikan, maka disepakati total APBD pada Raperda tentang Peru­bahan APBD tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,025 triliun (tepatnya 5.025.889.221.011) dengan  beberapa struktur anggaran.

Struktur anggaran tersebut antara lain pendapatan daerah sebesar Rp4,9 triliun yang ter­diri dari pendapatan asli daerah Kota Tangsel sebesar Rp2,9 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun.

”Belanja Daerah sebesar Rp5,05 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,5 triliun, belanja modal sebesar Rp1,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ung­kapnya.

”Selanjutnya, pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110,2 miliar, pengeluaran pembia­yaan tidak ada, pembiayaan netto sebesar Rp110,2 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyu­sunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda ten­tang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah di­sepakati bersama akan di­sam­paikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan. 

Sumber: