Tangsel Dapat Rp218 Miliar dari Opsen PKB

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Provinsi Banten telah menerapkan opsen pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, sampai Rabu, 6 Agustus 2025 pihaknya mencatatkan penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang baik.
”Opsen pajak sampai 6 Agustus 2025, realisasi pajak PKB realisasinya 55,10 persen dari target Rp397 miliar dan sekarang sudah di Rp218 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Wanita yang biasa disapa Ayu tersebut menambahkan, untuk objek BBNKB targetnya Rp301 miliar, sekarang terealisasi 35,64 persen atau Rp107 miliar.
”Kalau BBNKB inikan pajak atas pertambahan pembelian kendaraan baru, kami berharap dengan adanya pamaren kendaraan yang diadakan belum lama ini mudah-mudahan pendapatan dari sisi pembelian mobil baru yang masuk ke Tangsel bisa lebih meningkat,” tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya program pemutihan dampaknya berpengaruh terhadap PKB dan BBNKB yang diperoleh. ”Lumayan berpengaruh terutama penerimaan dari sisi penerimaan opsen BBNKB, karena piutang-piutang yang tadinya orang tidak mau bayar dan hanya bayar pokok berjalannya saja, ada peningkatan pembayaran. Samsat yang paling padat itu di Ciputat,” ungkapnya.
Wanita berkerudung tersebut menuturkan, dampak penerimaan opsen untuk pendapatan asli daerah (PAD) besar, sehingga pihaknya mengetahui langsung tiap hari berapa pendapatan dari opsen pajak.
”Kalau dulu 3 bulan baru ditransfer dengan bagi hasil,” tuturnya.
Ayu mengaku, selama 2024 total bagi hasil sekitar Rp700 miliar (ini termasuk ada pelampauan pajak ditahun-tahun sebelumyya dan dibayar di 2024).
”Dari total bagi hasil itu bukan hanya dari BBNKB saja tapi, ada pajak cukai rokok, pajak air permukaan dan lainnya,” tutupnya. (bud)
Sumber: