Tangsel Dapat Rp218 Miliar dari Opsen PKB

Tangsel Dapat Rp218 Miliar dari Opsen PKB

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tang­sel Rahayu Sayekti.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Provinsi Banten telah menerapkan opsen pajak untuk pajak kendaraan ber­motor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Opsen PKB dan BBN­KB di­pungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewe­nangan pemerintah provinsi. 

Program tersebut bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tang­sel Rahayu Sayekti mengata­kan, sampai Rabu, 6 Agustus 2025 pihaknya mencatatkan penerimaan opsen PKB dan BBNKB yang baik.

”Opsen pajak sampai 6 Agus­tus 2025, realisasi pajak PKB realisasinya 55,10 persen dari target Rp397 miliar dan seka­rang sudah di Rp218 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Wanita yang biasa disapa Ayu tersebut menambahkan, untuk objek BBNKB targetnya Rp301 miliar, sekarang terea­lisasi 35,64 persen atau Rp107 miliar.

”Kalau BBNKB inikan pajak atas pertambahan pembelian kendaraan baru, kami ber­harap dengan adanya pamaren ken­daraan yang diadakan be­lum lama ini mudah-mu­dahan pendapatan dari sisi pembelian mobil baru yang masuk ke Tangsel bisa lebih meningkat,” tambahnya.

Menurutnya, dengan adanya program pemutihan dampak­nya berpengaruh terhadap PKB dan BBNKB yang diper­oleh. ”Lumayan berpengaruh terutama penerimaan dari sisi penerimaan opsen BBNKB, karena piutang-piutang yang tadinya orang tidak mau bayar dan hanya bayar pokok ber­jalannya saja, ada peningkatan pembayaran. Samsat yang pa­ling padat itu di Ciputat,” ungkapnya.

Wanita berkerudung tersebut menuturkan, dampak pe­neri­maan opsen untuk pendapatan as­li daerah (PAD) besar, se­hingga pihaknya mengetahui langsung tiap hari berapa pen­dapatan dari opsen pajak. 

”Kalau dulu 3 bulan baru ditransfer dengan bagi hasil,” tuturnya.

Ayu mengaku, selama 2024 total bagi hasil sekitar Rp700 miliar (ini termasuk ada pe­lam­pauan pajak ditahun-tahun sebelumyya dan dibayar di 2024). 

”Dari total bagi hasil itu bu­kan hanya dari BBNKB saja tapi, ada pajak cukai rokok, pajak air permukaan dan lain­nya,” tutupnya. (bud)

Sumber: