Pemkot Harus Siapkan 5 Ha untuk PSEL

Pemkot Harus Siapkan 5 Ha untuk PSEL

TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sesuai Ins­truksi Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Pemkot Tange­rang akan menyiapkan lahan seluas lima Hektare (Ha) untuk pembangunan instalasi Penge­lolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis tek­nologi ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, daerah dengan timbulan sampah mi­nimal seribu ton per harinya dapat mengikuti program. PSEL dan menyiapkan lahan seluas lima hektare.

”Sesuai instruksi pak Menteri LH kita segera menyiapkan lahan dengan luas minimal lima hektar. Timbulan sampah Kota Tangerang 1.800 ton per harinya, jadi lebih dari seribu ton,” kata Wawan, Rabu (6/8).

Wawan mengatakan, Pemkot Tangerang siap menjalankan program PSEL sesuai Perpres terbaru. Menurutnya, Kota Tangerang salah satu daerah timbulan sampahnya lebih dari seribu ton per harinya. Oleh karenanya, Pemkot Ta­nge­rang segera mengirimkan surat permohonan untuk bisa mengikuti program PSEL ter­kait adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

”Pak Menteri LH sudah me­minta surat pengajuan, Insya Allah Pemkot Tangerang se­ce­patnya akan memenuhi apa yang diinstruksikan oleh Pak Menteri tadi secara lisan ke kita. Sebelumnya juga da­lam pertemuan bersama Men­ko Pangan dan Mendagri menyatakan jika kota yang timbulan sampah di atas se­ribu ton per harinya bisa ma­suk dalam Perpres terbaru,” paparnya.

Dia menyebut, Pemkot Ta­ngerang saat ini tengah men­cari lokasi untuk pemba­ngu­nan instalasi PSEL tersebut. Dalam aturan, lokasi tersebut minimal tiga kilometer dari Bandara dan tidak berada di tengah lingkungan padat pen­duduk. Dia menyebut, da be­­berapa lokasi yang menjadi pilihan alternatif yang tengah dikaji Pemkot Tangerang.

”Jadi tidak mungkin loka­sinya di sekitar TPA Rawa Ku­cing, karena dekat dengan Bandara, beberapa lokasi se­dang kita kaji tapi kita juga butuh ma­sukan dari legislatif agar lokasi pengoperasian PSEL nanti se­suai aturan,” ujar­nya.

Menurutnya, dalam Perpres terbaru pemerintah daerah tidak dibebankan dengan tip­ping fee. Seluruh pem­bia­ya­an program PSEL tersebut dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara. 

Di tengah persiapan pelak­sanaan program PSEL berope­rasi, kata Wawan, Pemkot Tangerang telah membuat kebijakan guna memperkuat  pengelolaan sampah. Seperti penguatan pengelolaan sam­pah di zona tengah yaitu pe­ngoperasian Tempat Pengola­han Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST 3R).

Menurutnya, pengoperasian TPST 3R berhasil dapat me­ngu­rangi volume sampah hing­ga 5,8 juta kilogram per tahun. Namun, efektivitas TP­ST 3R tak lepas dari parti­sipasi aktif warga dan peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengedukasi lingku­ngan sekitar.

”Kami mencatat pengo­pera­sian TPST 3R dapat menu­runkan timbulan sampah lu­mayan cukup signifikan,” katanya.

Dia berharap, instalasi PSEL khususnya di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai target yakni dua tahun ke depan, sesuai dengan kemampuan daya tampung TPA Rawa Kucing.

”Daya tampung TPA Rawa Kucing diprediksi dua tahun lagi. Lalu PSEL ini bisa ber­operasi dua tahun juga dari proses instalasi. Semoga tidak meleset agar sampah bisa ter­kelola,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Ling­kungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq dalam kunju­ngan kerja ke Kota Tangerang pada Senin (4/8) lalu, menga­takan untuk revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sudah final. Saat ini tinggal menung­gu klarifikasi akhir terkait bia­ya subsidi untuk peme­rin­tah daerah yang menja­lankan program PSEL.

Sumber: