Pemkot Harus Siapkan 5 Ha untuk PSEL

TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sesuai Instruksi Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Pemkot Tangerang akan menyiapkan lahan seluas lima Hektare (Ha) untuk pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, daerah dengan timbulan sampah minimal seribu ton per harinya dapat mengikuti program. PSEL dan menyiapkan lahan seluas lima hektare.
”Sesuai instruksi pak Menteri LH kita segera menyiapkan lahan dengan luas minimal lima hektar. Timbulan sampah Kota Tangerang 1.800 ton per harinya, jadi lebih dari seribu ton,” kata Wawan, Rabu (6/8).
Wawan mengatakan, Pemkot Tangerang siap menjalankan program PSEL sesuai Perpres terbaru. Menurutnya, Kota Tangerang salah satu daerah timbulan sampahnya lebih dari seribu ton per harinya. Oleh karenanya, Pemkot Tangerang segera mengirimkan surat permohonan untuk bisa mengikuti program PSEL terkait adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.
”Pak Menteri LH sudah meminta surat pengajuan, Insya Allah Pemkot Tangerang secepatnya akan memenuhi apa yang diinstruksikan oleh Pak Menteri tadi secara lisan ke kita. Sebelumnya juga dalam pertemuan bersama Menko Pangan dan Mendagri menyatakan jika kota yang timbulan sampah di atas seribu ton per harinya bisa masuk dalam Perpres terbaru,” paparnya.
Dia menyebut, Pemkot Tangerang saat ini tengah mencari lokasi untuk pembangunan instalasi PSEL tersebut. Dalam aturan, lokasi tersebut minimal tiga kilometer dari Bandara dan tidak berada di tengah lingkungan padat penduduk. Dia menyebut, da beberapa lokasi yang menjadi pilihan alternatif yang tengah dikaji Pemkot Tangerang.
”Jadi tidak mungkin lokasinya di sekitar TPA Rawa Kucing, karena dekat dengan Bandara, beberapa lokasi sedang kita kaji tapi kita juga butuh masukan dari legislatif agar lokasi pengoperasian PSEL nanti sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Perpres terbaru pemerintah daerah tidak dibebankan dengan tipping fee. Seluruh pembiayaan program PSEL tersebut dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Danantara.
Di tengah persiapan pelaksanaan program PSEL beroperasi, kata Wawan, Pemkot Tangerang telah membuat kebijakan guna memperkuat pengelolaan sampah. Seperti penguatan pengelolaan sampah di zona tengah yaitu pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST 3R).
Menurutnya, pengoperasian TPST 3R berhasil dapat mengurangi volume sampah hingga 5,8 juta kilogram per tahun. Namun, efektivitas TPST 3R tak lepas dari partisipasi aktif warga dan peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengedukasi lingkungan sekitar.
”Kami mencatat pengoperasian TPST 3R dapat menurunkan timbulan sampah lumayan cukup signifikan,” katanya.
Dia berharap, instalasi PSEL khususnya di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai target yakni dua tahun ke depan, sesuai dengan kemampuan daya tampung TPA Rawa Kucing.
”Daya tampung TPA Rawa Kucing diprediksi dua tahun lagi. Lalu PSEL ini bisa beroperasi dua tahun juga dari proses instalasi. Semoga tidak meleset agar sampah bisa terkelola,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang pada Senin (4/8) lalu, mengatakan untuk revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sudah final. Saat ini tinggal menunggu klarifikasi akhir terkait biaya subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL.
Sumber: