BJB NOVEMBER 2025

Kabupaten Serang Kemungkinan Tak Jadi PSEL

Kabupaten Serang Kemungkinan Tak Jadi PSEL

Gedung pemerintahan Kabupaten Serang di Kota Serang. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Proyek pem­ba­ngunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kemungkinan tidak jadi dibangun di Ka­bupaten Serang melainkan di Kota Serang.

Pasalnya, berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan KLH, Kota Serang berpotensi besar akan mendapatkan PSEL ketimbang dengan Kabupaten Serang.

Dari surat hasil survei tim KLH, dijelaskan bahwa sudah dilakukan verifikasi dan eva­luasi ke dua lokasi calon PSEL yang dilakukan sejak Rabu 29 Oktober 2025.

Dua lokasi ini yakni, TPA Cilowong Kota Serang dan Desa Luwuk serta Desa Ang­sana Kabupaten Serang.

Pemkab Serang mengajukan Desa Luwuk di Kecamatan Gunungsari, dan Desa Angsana di Kecamatan Mancak, namun ternyata tidak direko­menda­sikan dibangunnya PSEL.

Sebab ada beberapa per­timbangan dari hasil survei tim KLH yaitu, lahan di dua desa tersebut belum milik pemerintah daerah, lalu tidak ada sumber air yang dapat memenuhi debit air minimal 500 sampai 1.000 meter kubik per harinya.

Berbeda dengan Kota Serang, yang sudah memiliki TPA yang berlokasi di Cilowong lahannya milik Pemkot Serang, maka proyek PSEL kemungkinan akan dibangun di Kota Serang, bukan Kabupaten Serang.

Sehingga, KLH meminta Pemkot Serang untuk me­nyiapkan beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu, data dukung ketersediaan air untuk operasional PSEL yang dapat memastikan sumber air memenuhi debit air mini­mal 500 hingga 1.000 meter kubik per hari.

Kemudian, apabila sumber air berasal dari air tanah, Pemkot Serang diminta untuk menyampaikan peta cekungan air tanah untuk lokasi lahan yang diajukan.

Selanjutnya, akses jalan ope­rasional ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong, Kota Serang, harus disediakan mulai dari rencana penyediaan infra­struktur konektivitas yang akan dibangun, jalur pengang­kutan sampah, waktu penger­jaan, dan sumber pen­danaan­nya.

Kemudian, memastikan tidak ada penolakan dari masyarakat atas jalur kegiatan pengang­kutan sampah ke calon lokasi PSEL di TPA Cilowong, dan pematangan lahan meliputi rencana waktu pengerjaan dan sumber pendanaannya harus direncanakan.

Terakhir, Pemprov Banten diminta KLH dapat meng­koordinasikan kerjasama da­lam penyediaan sampah antara Pemkab Serang, Pemkot Cile­gon dan Pemkot Serang, sela­ma masa operasional PSEL.

Menanggapi PSEL dime­nangkan Pemkot Serang, Sek­re­taris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhu­hana membenarkan bahwa Pemkot Serang yang dijadikan sebagai PSEL, bukan Kabu­paten Serang.

"Iya benar," katanya singkat kepada wartawan saat dikon­firmasi beberapa hari lalu, ditulis Minggu (16/11).

Sumber: