DPRD Minta Satlantas Tindak Truk Galian Tanah

PARKIR DI BADAN JALAN: Truk pengangkut tanah merah parkir mengular di badan jalan di Kecamatan Maja, Lebak, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak mendesak Satlantas Polres Lebak menindak semua armada tambang galian Tanah merah yang beroperasi di wilayah Lebak.
Pasalnya, para sopir yang membawa truk besar tersebut mayoritas tidak mengantongi surat kelengkapan kendaraan.
Yanto, Wakil Ketua l DPRD Lebak mengatakan, hasil insfeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di beberapa titik galian tanah yakni di Kecamatan Maja dan Curugbitung, semua sopir hampir tidak membawa kelengkaapan kendaraan, baik STNK maupun SIM.
"Kami langsung tanya kepada semua sopir angkutan tanah merah, mereka mengaku tidak membawa STNK dan SIM, karena disimpan di pemilik armada, jadi jika ada sesuatu di jalan itu urusan pemilik armada," kata Yanto, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (5/8).
Lanjut dia, kondisi ini diduga sudah berjalan cukup lama dan jelas-jelas sudah melanggar aturan lalu lintas. "Harusnya ditindak, jangan terus dibiarkan," ujarnya.
Alasan para sopir tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kerena perintah pemilik armada yang mengharuskan demikian. "Jadi kendaraan truk tanah yang selama ini melintasi dan beroperasi di Lebak, semuanya bodong," tuturnya.
Yanto berharap, Satlantas melakukan penindakan terhadap kendaraan truk-truk tersebut.
Apalagi, keberadaan truk tanah tersebut sering membuat tidak nyaman warga dan pengendara yang melintas, akibat parkir disembarang tempat dan hampir menghabiskan badan jalan.
"Siapa lagi kalau bukan Satlantas yang menindak, karena yang berwenang memeriksa kelengkapan kendaraan di jalan hanya polisi," paparnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Lebak, AKP M Hafidz saat dimintai keterangan mengatakan akan melakukan tindakan. Namun secara prosedural, dalam penegakan hukum lalu lintas, dia mengaku hanya dapat melakukan tilang apabila pelanggaran ditemukan secara langsung saat kendaraan sedang beroperasi di jalan umum.
"Iya hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas," kata AKP M Hafidz, kepada Bantenekspres, melalui pesan singkat (watshap).
Namun demikian, pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi bersama isntansi terkait agar penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Budi Harto, warga Kecamatan Maja mendukung langkah pimpinan dewan yang mendorong agar dilakukan tindakan tegas terhadap truk galian tanah yang sudah membuat tidak nyaman semua pihak.
"Kami yang cukup merasakan imbasnya, karena siang malam truk-truk besar melintas, bahkan parkir di badan jalan hingga mengular datusan meter di jalan Maja - Koleang tanpa ada tindakan petugas," ucap Budi.(fad)
Sumber: