DPRD Minta Satlantas Tindak Truk Galian Tanah

DPRD Minta Satlantas Tindak Truk Galian Tanah

PARKIR DI BADAN JALAN: Truk pengangkut tanah merah parkir mengular di badan jalan di Kecamatan Maja, Lebak, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak mendesak Satlantas Polres Lebak menindak semua armada tambang galian Tanah merah yang beroperasi di wi­­la­yah Lebak.

Pasalnya, para sopir yang membawa truk be­sar tersebut mayoritas tidak mengantongi surat kelen­g­kapan kendaraan. 

Yanto, Wakil Ketua l DPRD Lebak mengatakan, hasil ins­feksi mendadak (sidak) yang dilakukan di beberapa titik gal­ian tanah yakni di Kecamatan Maja dan Curugbitung, semua sopir hampir tidak membawa kelengkaapan kendaraan, baik STNK maupun SIM. 

"Kami langsung tanya ke­pada semua sopir angkutan tanah merah, mereka mengaku tidak membawa STNK dan SIM, karena disimpan di pe­milik armada, jadi jika ada sesuatu di jalan itu urusan pemilik armada," kata Yanto, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (5/8).

Lanjut dia, kondisi ini diduga sudah berjalan cukup lama dan jelas-jelas sudah me­lang­­gar aturan lalu lintas. "Harus­nya ditindak, jangan terus dibiarkan," ujarnya. 

Alasan para sopir tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kerena perintah pemilik armada yang meng­­­haruskan demikian. "Jadi ken­daraan truk tanah yang selama ini melintasi dan ber­operasi di Lebak, semuanya bodong," tuturnya. 

Yanto berharap, Satlantas melakukan penindakan terha­dap kendaraan truk-truk ter­se­but.

Apalagi, keberadaan truk tanah tersebut sering membuat tidak nyaman warga dan pengendara yang melin­tas, akibat parkir disembarang tempat dan hampir meng­habiskan badan jalan. 

"Siapa lagi kalau bukan Sat­lantas yang menindak, karena yang berwenang memeriksa kelengkapan kendaraan di jalan hanya polisi," paparnya. 

Terpisah, Kasat Lantas Polres Lebak, AKP M Hafidz saat dimintai keterangan mengata­kan akan melakukan tindakan. Namun secara prosedural, dalam penegakan hukum lalu lintas, dia mengaku hanya dapat melakukan tilang apa­bila pelanggaran ditemu­kan secara langsung saat kendara­an sedang beroperasi di jalan umum.

"Iya hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas," kata AKP M Hafidz, kepada Bantenekspres, melalui pesan singkat (watshap). 

Namun demikian, pihaknya mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi bersama  isntansi terkait agar penertiban ber­jalan sesuai aturan yang berlaku. 

Budi Harto, warga Kecamatan Maja mendukung langkah pimpinan dewan yang men­dorong agar dilakukan tin­dakan tegas terhadap truk ga­­lian tanah yang sudah membuat tidak nyaman semua pihak. 

"Kami yang cukup merasakan imbasnya, karena siang malam truk-truk besar melintas, bahkan parkir di badan jalan hingga mengular datusan meter di jalan Maja - Koleang tanpa ada tindakan petugas," ucap Budi.(fad) 

Sumber: