Pemohon SIM di Lebak, Wajib Kantongi BPJS Kesehatan
Petugas Satlantas Lebak saat melakukan sosialisasi kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak sosialisasikan tentang kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, IPTU Burhanudin Surya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2269.1.1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sesuai Perpol 05 tahun 2021 dan Perpol 02 tahun 2023 bagi pemohon SIM baru, perpanjang dan peningkatan golongan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional (BPJS).
"Tahapan sosialisasi berlaku mulai tanggal per 1 November menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2002 tentang jaminan kesehatan nasional. Disitu, disebutkan bahwa nantinya pemohon SIM, STNK maupun SKCK diharapkan kedepannya memiliki Jamkesnas," kata IPTU Burhanudin Surya, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/11/2024).
Surya menerangkan di Satpas Satlantas Polres Lebak juga disiapkan petugas BPJS Kesehatan yang berjaga dan akan memberikan arahan kepada para pemohon SIM yang belum memiliki atau terdaftar di BPJS.
"Mulai perhari ini masih sosialisasi nanti juga ada petugas BPJS yang ada di Satpas SIM membantu mengarahkan masyarakat untuk sosialisasi terkait BPJS tersebut," terangnya.
Menurut Surya, di hari pertama pemberlakuan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM pihaknya tidak menemukan kendala apapun.
"Sebagian masyarakat sudah mempunyai BPJS yang belum juga tentunya arahan dari petugas BPJS untuk membantu bagaimana pembuatan BPJS kedepannya, tanggapannya saat ini masih positif, ngga ada kendala Alhamdulillah," tandasnya.(*)
Sumber: