Pemkot Serang Revisi Perda PUK, Hiburan Malam Hanya Boleh di Hotel Berbintang

Pemkot Serang Revisi Perda PUK,  Hiburan Malam Hanya Boleh di Hotel Berbintang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin rapat pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di ruang rapat Setda Kota Serang, Senin (4/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

Sementara itu, tempat hiburan malam yang saat ini beroperasi di sejumlah titik seperti kawasan Legok dan sekitar Ramayana dipastikan akan ditindak jika tidak menyesuaikan dengan ketentuan baru.

“Kalau mereka tidak meng­ubah fungsi menjadi karaoke keluarga, maka akan dikenakan pasal pelarangan. Bisa di­bong­kar dan izin usahanya dicabut. Apalagi kalau mereka hanya menyewa ruko, maka izinnya akan langsung dihentikan,” tegas Wahyu.

Proses revisi Perda saat ini sedang dalam tahap pengusulan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Nantinya akan dilakukan uji publik oleh DPRD Kota Serang sebelum disahkan menjadi regulasi resmi. (ald)

Sumber: