Pemkot Serang Revisi Perda PUK, Hiburan Malam Hanya Boleh di Hotel Berbintang

Pemkot Serang Revisi Perda PUK,  Hiburan Malam Hanya Boleh di Hotel Berbintang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin rapat pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di ruang rapat Setda Kota Serang, Senin (4/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang bersama DPRD tengah membahas Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) ten­­tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi ini salah satunya me­­nyoroti keberadaan tempat hiburan malam yang selama ini dinilai masih abu-abu secara regulasi.

Dalam revisi tersebut, aktivitas hiburan malam hanya diper­bolehkan di hotel berbintang dengan risiko menengah hingga tinggi, seperti hotel bintang tiga hingga lima. Revisi ini dinilai penting untuk membe­­rikan kejelasan regulasi sekali­gus mengendalikan peredaran hiburan malam yang kian menjamur.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tandi, menegaskan bahwa Perda ini dirancang bukan untuk melegalkan hiburan malam, melainkan untuk mempertegas batasan yang selama ini dinilai masih kabur.

"Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari Pemkot Serang, tidak ada ruang lagi di Kota Serang untuk membuat tempat hiburan. Hanya boleh untuk karaoke keluarga, tanpa ada pemandu penyanyi," ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (4/8).

Menurutnya, upaya revisi ini juga sejalan dengan langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bukan dengan cara memperbanyak tempat hiburan malam.

"Ini dalam rangka untuk me­naik­­kan PAD juga, tapi bukan berarti memperbanyak tempat-tempat hiburan yang ilegal seperti sekarang. Konsepnya jelas: tidak boleh lagi ada tempat hiburan, kecuali hotel, karena hotel itu diatur oleh pemerintah pusat," katanya.

Budi menilai, dalam proses revisi ini penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak lagi me­nim­bulkan multitafsir.

"Saya pengennya pasal yang sekarang sedang direvisi ini jelas, tidak ambigu, tegas me­­nye­­­­butkan bahwa pelarangan tersebut berlaku bahkan secara administrasi. Tidak hanya pem­bongkaran apabila melanggar, tapi juga tanpa harus ada surat peringatan—kalau melanggar, langsung bisa ditutup oleh Pemkot," tegasnya.

Ia pun meminta dukungan dari semua pihak agar naskah revisi Perda ini benar-benar berpihak pada kepentingan penertiban dan kepastian hukum. “Mohon dukungannya agar ini bisa menjadi satu kese­pakatan yang banyak meng­hasilkan PAD besar nantinya. Bukan saya melegalkan hiburan, tapi saya membatasi hiburan. Karena kalau pakai kata ‘melarang’, artinya tidak boleh,” ujar Budi.

Ditempat yang sama, Ketua Satgas Percepatan Pemba­­ngun­an dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyebutkan bahwa proses revisi Perda me­mang sedang berjalan. Namun menurutnya, seluruh pihak memiliki semangat dan maksud yang sama untuk mengatur dan menertibkan hiburan malam secara tegas namun tetap terarah.

“Pada prinsipnya semua pu­nya maksud dan tujuan yang sama, bagaimana kita mengatur tempat-tempat hiburan malam itu supaya bisa ditertibkan. Dan kesepakatan yang mulai mengerucut adalah bahwa tempat hiburan malam hanya boleh berada di hotel,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

Namun Wahyu menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah melegalkan tempat hiburan malam secara luas.  “Bukan dibolehkan, tapi dibatasi. Artinya, yang dilarang adalah hiburan malam di tempat umum. Hanya boleh di hotel, itu pun yang punya standar risiko menengah sampai tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menggodok rincian isi Perda agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). Sinkronisasi tersebut termasuk mengatur soal keberadaan minuman beralkohol berkadar rendah.

“Kalau untuk minuman ber­­alkohol di bawah 5 persen itu nanti masuknya ke Perda Pekat yang akan disesuaikan. Rin­ciannya nanti kita lihat lagi di naskah Perda tersebut,” ujarnya.

Sumber: