Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

MENYERAHKAN: Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari, bersama Gubernur Banten Andra Soni dan jajaran, secara simbolis menyerahkan buku rekening program tabungan pajak kendaraan di kantor utama Bank Banten, Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang, Selasa (29/--

 

SERANG — Pemprov Banten memberikan kabar baik bagi masyarakat yang kesulitan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kini pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan dengan cara mencicil. Tapi, hanya bisa dilakukan lewat di Bank Banten. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan telah meluncurkan program Tabungan Pajak sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayarkan PKB. 

Program ini menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan membayar pajak sekaligus saat jatuh tempo. ”Program ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak. Jadi mereka bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan,” katanya, Rabu (30/7). Ia menjelaskan, proses awal dapat dilakukan dengan membuka tabungan di Bank Banten. Adapun nilai cicilannya akan dihitung dari Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), lalu dibagi sesuai tenor hingga bulan jatuh tempo. Ia juga memastikan tidak ada saldo awal yang dibutuhkan untuk membuka rekening di Bank Banten.

”Misalnya kalau pajak kendaraan jatuh tempo Desember, ya berarti kita bagi sesuai jumlah bulan tersisa. Kalau enam bulan, ya dibayar enam kali. Nah, nanti, satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan melakukan auto debet, dan saat itu juga kami keluarkan SKPD-nya,” ujarnya. Rita menuturkan, skema pembayaran dicicil pada pajak kendaraan hanya bisa dilakukan di Bank Banten sebagai bank pengelola RKUD Provinsi Banten. 

Adapun syaratnya, berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak menunggak pajak dan harus atas nama pribadi yang diperbolehkan. Program ini juga khusus untuk pembayaran pajak tahunan atau daftar ulang. Bukan untuk pajak lima tahunan atau mutasi kendaraan. ”Syaratnya KTP, STNK, dan BPKB atas nama sendiri, dan tidak ada tunggakan. Dan juga ini hanya untuk yang hendak daftar ulang, bukan untuk yang menunggak,” ungkapnya.

Dikatakan Rita dana yang telah disetorkan ke rekening tabungan, tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya ditahan (hold) untuk keperluan pembayaran pajak.  ”Gak bisa dong (ditarik-red) karena ini bukan tabungan biasa. Tujuannya kan untuk bayar pajak. Jadi dananya di-hold sampai waktunya auto debet, sebulan sebelum jatuh tempo,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program tabungan pajak kendaraan digagas Pemprov Banten melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.  Lewat program ini memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran PKB melalui Bank Banten. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, terutama pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya mengeluh karena tidak bisa membayar pajak saat jatuh tempo. Namun program ini berlaku bagi seluruh masyarakat Banten.

”Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” katanya. Ia menuturkan, Bank Banten akan menyediakan loket khusus agar para pengemudi ojol bisa menyempatkan diri menabung tanpa mengganggu jam kerja.  ”Program ini tidak hanya untuk ojol. Tapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” terangnya.

Menurut Andra,  program tabungan pajak kendaraan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ”Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” paparnya.(mam)

Sumber: