Wali Kota Tangerang Sampaikan Anggaran Perubahan 2025

Wali Kota Tangerang Sampaikan Anggaran Perubahan 2025

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna terkait penjelasan Wali Kota Tangerang tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (29/7).- (Humas Kota Tangerang For Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan Wali kota Tangerang mengenai Raperda tentang Pe­rubahan APBD Tahun Ang­garan 2025, Selasa, 29 Juli 2025. Rapat paripurna tersebut seka­ligus penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda  tersebut.

Wali Kota Tangerang, Sachru­din menyampaikan, perubahan APBD perlu dilakukan dengan mempertimbangkan karena adanya perubahan target pene­rimaan Pendapatan Asi Daerah (PAD); Adanya perubahan tar­get penerimaan pendapatan transfer; Perlunya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Angga­ran 2024 berdasarkan hasil au­dit Badan Pemeriksa Keua­ngan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dia menjelaskan, secara garis besar, komposisi Rancangan Perubahan APBD Kota Tange­rang Tahun Anggaran 2025 di­anataranya, untuk Pendapat­an Daerah yang direncanakan menjadi sebesar Rp5,425 triliun, atau berkurang sebesar Rp66,629 miliar dibandingkan dengan anggaran semula yaitu sebesar Rp5,492 triliun. Kemu­dian, Belanja Daerah yang direncanakan menjadi sebesar Rp5,874 triliun, atau berkurang sebesar Rp18,738 miliar dari anggaran sebelumnya yaitu sebesar Rp5,892 triliun.

”Dengan demikian, terdapat Rp448,680 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, yaitu Rp448,680 miliar, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024,” kata Sachrudin.

Adapun uraian lebih lanjut atas komposisi Rancangan Perubahan APBD tersebut  dijelaskan, PAD direncanakan sebesar Rp3,071 triliun, atau berkurang Rp64,608 miliar dari anggaran semula sebesar Rp3,135 triliun.

Kemudian, pendapatan trans­fer direncanakan sebesar Rp2.354 triliun atau berkurang Rp2,021 miliar dari anggaran semula yaitu sebesar Rp2,356 triliun.

Pada anggaran belanja da­erah, lanjut Sachrudin, terdiri dari belanja Operasi diren­canakan sebesar Rp4,521 tri­­liun atau berkurang Rp123,­907 miliar dari anggaran se­mula sebesar Rp4,645 triliun. Kemudian belanja modal di­ren­canakan sebesar Rp1,203 triliun, bertambah Rp105,169 miliar dari anggaran semula sebesar Rp1,098 triliun. Lalu belanja tidak terduga tetap sebesar Rp149,155 miliar, se­suai dengan anggaran semula tanpa perubahan.

”Secara keseluruhan, belanja daerah digunakan untuk men­danai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujarnya.

Dia merinci, untuk urusan pemerintahan di bidang pen­didikan direncanakan sebesar Rp1,439 triliun, atau bertam­bah Rp3,672 miliar dari ang­garan semula sebesar Rp1,435 triliun. Kemudian urusan pe­merintahan di bidang kese­hatan direncanakan sebesar Rp1,030 triliun, atau berkurang Rp26,271 miliar dari anggaran semula sebesar Rp1,056 triliun. Lalu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang direncanakan sebesar Rp936,499 miliar atau bertambah Rp100,149 miliar dari anggaran semula sebesal Rp836,354 miliar.

Urusan pemerintahan bi­dang perumahan dan kawasan permukiman, lanjut Sach­rudin, dianggarkan sebesar Rp69,505 miliar atau berkurang Rp1,283 miliar dari anggaran semula sebesar Rp70,789 mi­liar. Lalu urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ke­tertiban umum serta perlin­dungan ma­syarakat direnca­nakan se­besar Rp121,400 mi­liar, atau bertambah Rp6,952 miliar dari anggaran semula sebesar Rp114,448 miliar.

”Sedangkan pada urusan pemerintahan bidang sosial, yang direncanakan sebesar Rp42,142 miliar, menjadi ber­kurang Rp4,457 miliar dari anggaran semula sebesar Rp46,600 miliar,” paparnya.

Sementara itu, belanja da­erah yang kedua digunakan untuk mendanai urusan pe­me­rintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tambah Sachrudin,  pa­da urusan pemerintahan bidang tenaga kerja diang­garkan sebesar Rp33,461 mi­liar, atau bertambah Rp5,531 miliar dari anggaran semula sebesar Rp27,929 miliar. Pada bidang pemberdayaan perem­puan dan perlindungan anak dianggarkan sebesar Rp22,868 miliar, atau berkurang Rp2,852 miliar dari anggaran semula sebesar Rp25,720 miliar. Di bidang pangan dianggarkan sebesar Rp23,598 miliar, atau berkurang sebesar Rp422,652 juta dari anggaran semula sebesar Rp24,021 miliar. 

Pada bidang pertanahan dlanggarkan sebesar Rp206.771 miliar. atau bertam­bah sebesar Rp48,294 miliar dari anggaran semula sebesar Rp158,477 miliar.

Kelima, Bidang Lingkungan Hidup dianggarkan sebesar Rp275,842 miliar, atau berku­rang kurang sebesar Rp37, 105 miliar dari anggaran se­mula sebesar Rp312,948 miliar. 

Sumber: