PAW Nurhadi Suara Terbanyak Setelahnya

PAW Nurhadi Suara Terbanyak Setelahnya

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah me­ngatakan, Mekanisme Peng­­gantian Antar Waktu (PAW) ketika ada salah seorang ang­gota DPR, DPD, DPRD pro­vinsi dan DPRD kab/kota maupun kepala daerah ber­halangan tetap dalam per­jalanan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagai­mana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Peng­gantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Qori menyampaikan, adanya anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra yang wa­fat belum lama ini, secara aturan, PAW anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar Waktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan per­olehan suara terbanyak beri­kutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. 

”Secara aturan dan kalau gak ada persoalan suara ter­banyak (PAW). Kalau kita kan tinggal ngikutin aturan aja,” ungkap Qori, Rabu, 24 Sep­tember 2025.

Meski demikian, KPU Kota Tangerang, tetap menunggu surat pemberitahuan dari DP­RD Kota Tangerang untuk mekanisme pelaksanaan PAW tersebut. 

”Kalau KPU nanti menerima surat pemberitahuan dari DP­RD, baru nanti kita disposisi dan kita proses tuh di aplikasi,” terangnya.

Setelah proses itu selesai, sambung Qori, dilanjutkan dengan pleno penandata­nganan.  Menurutnya, proses PAW dari surat pemberitahuan DPRD tersebut membutuhkan waktu paling lama lima hari. 

”Sesuai aturan lima hari, ada proses yang harus di cek. Termasuk LHKPN si pengganti PAW itu, berkasnya semua dilengkapi. Kalau tidak ada persoalan baru kita kirim lagi ke DPRD,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang tengah menyiapkan Pergantian Antar Waktu ang­gota DPRD Kota Tangerang,  dari daerah pemilihan Kota Tangerang 5 yakni Nurhadi.

Diketahui, Nurhadi wafat pada Rabu, 3 September 2025. Almarhum yang merupakan kader partai Gerindra terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dari Daerah Pemi­lihan (Dapil) 5 Kota Tangerang.

Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kita Ta­ngerang dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024 lal, harap-harap cemas menunggu ke­putusan pimpinan partai da­lam menentukan pengganti almarhum Nurhadi.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Su­santo mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan PAW yang bakal menggantikan almar­hum Nurhadi mengisi kekoso­ngan kursi pada Fraksi Gerin­dra DPRD Kota Tangerang.

Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa serta merta membuat keputusan dalam menentukan pengganti al­marhum mengisi kekosongan kursi di Fraksi Gerindra ter­sebut.

”Secara aturan partai nanti DPC melakukan koordinasi dengan DPD. Semua kita se­rahkan hingga ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat). Nanti DPP yang memutuskan siapa yang layak menggantikan almar­hum,” kata Turidi. 

Sumber: