DPRD Kota Tangerang Kunker ke Damkar Tangsel

DPRD Kota Tangerang Kunker ke Damkar Tangsel

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri (enam kanan) menerima cinderamata dari Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri (lima kiri) di Kantor Damkar Tangsel. -(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Dinas Pemadam Kebakaran dan Pe­nyelamatan Kota Tangsel mene­rima kunjungan kerja dari Ko­misi II DPRD Kota Tangerang, Rabu, 17 September 2025.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri tersebut diterima Kepala Dinas Pema­dam Kebakaran dan Penye­lamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri dan jajaran di kantor Damkar Tangsel.

Kepala Dinas Pemadam Keba­kar­an dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri menga­takan, pihaknya menerima kun­jungan dari Komisi II DPRD Kota Tangsel yang membidangi masalah kebencanaan. ”Ada 8 orang Komisi II DPRD Kota Tangerang yang hadir dalam kunjungan ini,” ujarnya, Rabu, 17 September 2025.

Dohiri menambahkan, kun­ju­­ngan tersebut merupakan studi komparasi tentang bagai­mana penanganan kebenca­naan dan khususnya bencana kebakaran di Kota Tangsel.

”Jadi bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahannya, program-program tindakan penanganan pemadaman dan pasca pemadaman. Jadi yang didiskusikan bagaimana me­na­ngani kebencanaan dan khususnya kebakaran di Tang­sel,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Komisi 2 DPRD Kota Tangerang bahwa Kota Tangsel layak dan bisa dija­dikan satu barometer untuk damkar di Provinsi Banten.

Meskipun Kota Tangsel usia­nya masih seumuran jagung tapi, sudah menjadi tujuan kunjungan daerah lain. ”Tang­sel ini kan adiknya Kota Ta­ngerang tapi, kakaknya belajar dari adiknya karena mereka melihat perkembangan pesat Tangsel,” jelasnya.

Selain itu, Komisis II DPRD Kota Tangerang juga melihat di media bahwa Damkar Tang­sel terlihat eksis dalam mela­yani masyarakat dengan baik, menjadi pujian masyarakat dan mereka penasaran ada apa dengan Kota Tangsel.

”Saya jelaskan dasar hukum, kewenangan kita, program kita apa saja mulai penanganan ke­bakaran, penanganan pasca kebakara, sumber daya ma­nusia dan termasuk relawan pemadam kebakaran (Red­kar),” ungkapnya.

Dohiri mengaku, Komisi 2 DPRD Kota Tangerang kagum dengan adanya redkar Kota Tangsel. Sebelum redkar Kota Tangerang dibentuk mereka juga belajar terlebih dahulu ke Kota Tangsel.

”Disetiap kelurahan kita ada redkar dan jumlahnya berva­riasi tapi, ada perwkailan di­masing-masing RW,” ung­kap­nya.

Masih menurutnya, fasilitas yang diberikan kepada redkar sesuai peraturan perundang-undangan yang merujuk Ke­putusqn Menteri Dalam Ne­geri (Kemendagri) tentang pembinaan redkar, ada Perwal Redkar turunan dari Kemen­dagri dan ada 4 ke­wajib­an pemerintah kepada redkar.

Empat kewajiban tersebut pertama adalah  legalisasi menjadi anggota redkar de­ngan diberikannnya SK dan tanda peserta secara resmi. Kedua melatih redkar agar memiliki kemampuan dini soal pemadaman kebakaran.

”Ketiga kita berikan juga seragamnya, alat pemadam api ringan (apar) meskipun masih kepada sebagian redkar. Keempat adalah jaminan hu­kum dalam bekerja, yakni red­kar diback up BPJS Ketena­gakerjaan dan yang dijamin adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap­nya.

Sumber: