Jabatan Kosong Tak Otomatis Dilelang, Pansel Lelang Jabatan 5 Kursi Kepala OPD Terbentuk

Jabatan Kosong Tak Otomatis Dilelang, Pansel Lelang Jabatan 5 Kursi Kepala OPD Terbentuk

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.- (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Saat ini ada 5 ja­batan Kepala Organisasi Pe­rangat Dearah (OPD) yang saat ini kosong. Namun, meski saat ini sudah dibentuk panitia se­leksi (Pansel) lelang jabatan, kelima kursi yang kosong ter­sebut tidak otomatis akan di­lelang. Melainkan, bisa diisi memalui rotasi atau mutasi pejabat.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, telah mem­bentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon 2. Pansel tersebut akan bertu­gas dalam proses lelang jaba­tan beberapa kursi jabatan Kepala Organisasi Perangat Dearah (OPD) yang saat ini kosong.

Diketahui, saat ini ada 5 kursi jabatan kepala OPD yang ko­song, yakni Kepala Badan Ke­uangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK), Dinas Kependudukan dan Penca­tatan Sipil (Dukcapil). Kemu­dian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pen­dapatan Daerah (Bapen­da).

”Pansel lelang jabatan 5 kursi kepala OPD telah dibentuk. Panselnya ada 5 orang,” ujar­nya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, beberapa waktu lalu.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengaku, pansel tersebut merupakan bentukan baru dan beda dari pansel yang sebelumnya telah diben­tuk. Dimana pansel tersebut terdiri dari beberapa orang yang me­miliki kompetensi dan penga­laman terkait, ter­masuk dari kalangan profesio­nal dan aka­demisi. ”Anggota pansel juga ada yang dari pe­jabat Pemkot Tangsel,” tam­bahnya.

Namun, mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut belum mau menyebutkan nama-na­ma pansel lelang jabatan ter­sebut. ”Yang pasti sudah terbentuk dan terdiri dari 5 orang,” jelasnya.

Pak Ben mengaku, meskipun saat ini ada 5 OPD yang tidak memiliki pemimpin tetap na­mun, pihaknya belum bisa melakukan pengisian jabatan atau rotasi mutasi. Pasalnya, ada peraturan dimana dirinya baru boleh melakukan mutasi atau rotasi 6 bulan setelah dilantik menjadi Wali Kota Tangsel periode 2025-2030.

”Saya dilantik jadi wali kota pada 20 Februari 2025. Kalau sesuai aturan saya baru boleh melakukan rotasi mutasi pa­ling tidak 20 Agustus 2025 atau 6 bulan setelah pelantikan kemarin,” ungkapnya.

Namun, Pak Ben menegaskan mes­kipun saat ini ada 5 kursi jabatan eselon 2 yang kosong bukan berarti yang kosong itu akan dilelang. ”Bisa jadi saya rotasi kepala OPD A men­jadi kepala OPD B, baru yang kosong ini akan kita le­lang,” tutupnya. (bud)

Sumber: