Dindikbud Banten Diduga Langgar Kepgub Banten tentang Juknis SPMB 2025

Dindikbud Banten Diduga Langgar Kepgub Banten tentang Juknis SPMB 2025

Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berfoto setelah memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, kemarin. -Zakky Adnan-

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID - Calon murid yang telah diterima di SMA/SMK negeri wajib melakukan daftar ulang.

 

Calon murid yang telah diterima namun tidak daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

 

Kuota calon murid yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon murid sesuai urutan selanjutnya.

 

Demikian disampaikan Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengutip Kepgub Banten Nomor 261 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA/SMK negeri.

 

"Tapi, sayangnya, Dindikbud Banten diduga langgar Kepgub Banten, tentang Juknis SPMB 2025 tersebut," kata Iskandar, di kediamannya kepada wartawan, kemarin.

 

Praktiknya, diungkapkan pria yang juga sebagai Jubir DPC Kabupaten Tangerang Partai Gerindra ini, pihak SMA/SMK negeri di Kabupaten Tangerang memilih mengosongkan kursi atau kuota dari calon murid yang mengundurkan diri.

 

"Pihak sekolah bilang, hal itu atas dasar instruksi atau imbauan pihak Dindikbud Banten. Pihak sekolah hanya melaksanakan instruksi atau imbauan," ungkapnya.

 

Sumber: