Dindikbud Banten Diduga Langgar Kepgub Banten tentang Juknis SPMB 2025

Iskandar, salah seorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berfoto setelah memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, kemarin. -Zakky Adnan-
Selain langgar Kepgub Banten, menurut Iskandar, sikap pihak Dindikbud Banten juga telah menghilangkan hak calon murid sesuai urutan selanjutnya.
"Berdasarkan data yang kami himpun, ada puluhan calon murid tidak daftar ulang di SMA/SMK negeri di Kabupaten Tangerang, berarti puluhan calon murid sesuai urutan selanjutnya yang dirampas haknya," ucapnya.
Terlebih, lanjutnya, padahal dengan memberikan hak kepada calon murid sesuai urutan selanjutnya, itu masih sesuai dengan daya tampung sekolah.
Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Panitia SPMB SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Tanuki tidak membantah soal adanya instruksi atau imbauan Dindikbud Banten tersebut.
"Betul itu," ucapnya, saat disinggung wartawan kalau ada calon murid yang diterima tidak daftar ulang, maka kursinya harus dikosongkan. (*)
Sumber: